Timsus Tarsius saat mengamankan kedua pelaku pencurian MAM (21) dan DO (18) |
Humas
Polres Bitung – Timsus Tarsius berhasil mengamankan lelaki MAM alias KOPEL (21)
dan DO alias DEVI (18) warga Teling Atas yang diketahui melakukan tindak pidana
Pencurian sebagaimana laporan polisi
nomor : LP/113/VI/2019/Res-Btg/Sek-Maesa, tanggal 02 Juni 2019 lalu. Keduanya
ditangkap dan diamankan di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado
pada hari Senin (05/08/2019).
Diketahui
pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 wita, dimana kedua pelaku
menggunakan kesempatan saat situasi sudah sepi, kemudian lewat mobil yang
digunakan keduanya berhenti didepan warung / kios korban, lalu lelaki MAM alias
KOPEL masuk kedalam warung tersebut dengan merusak pintu menggunakan Obeng dan
mengambil Uang, Voucher Pulsa, dan rokok yang ada dalam warung tersebut,
sementara lelaki DO alias DEVI menunggu didalam mobil melihat-lihat situasi
sekitar tempat kejadian tersebut. Setelah selesai melakukan aksinya, kedua
pelaku langsung melarikan diri ke Manado.
Kapolsek
Maesa Kompol Robert D. Ulenaung, setelah dikonfirmasi membenarkan adanya
kejadian tersebut. “dari keterangan kedua pelaku mengaku bahwa mereka melakukan
aksinya tersebut hanya karena ingin membeli Minuman Keras untuk diminum
bersama dengan temannya” ucap Kapolsek.
Akibat
perbuatan kedua pelaku, kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai Rp.
5.000.000.- (lima juta rupiah). Namun dari keterangan pelaku, bahwa hasil
pencuriannya tersebut sudah dipakai, sehingga Barang Bukti yang disita sudah
tidak ada lagi. “kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Maesa guna pemeriksaan lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e
subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pencurian” tutup Ulenaung. (icp)
No comments:
Post a Comment