Wednesday, 7 August 2019

Demi Miras, KOPEL dan DEVI Nekat Mencuri

Timsus Tarsius saat mengamankan kedua pelaku pencurian MAM (21) dan DO (18)

Humas Polres Bitung – Timsus Tarsius berhasil mengamankan lelaki MAM alias KOPEL (21) dan DO alias DEVI (18) warga Teling Atas yang diketahui melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana laporan polisi  nomor : LP/113/VI/2019/Res-Btg/Sek-Maesa, tanggal 02 Juni 2019 lalu. Keduanya ditangkap dan diamankan di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado pada hari Senin (05/08/2019).

Diketahui pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 wita, dimana kedua pelaku menggunakan kesempatan saat situasi sudah sepi, kemudian lewat mobil yang digunakan keduanya berhenti didepan warung / kios korban, lalu lelaki MAM alias KOPEL masuk kedalam warung tersebut dengan merusak pintu menggunakan Obeng dan mengambil Uang, Voucher Pulsa, dan rokok yang ada dalam warung tersebut, sementara lelaki DO alias DEVI menunggu didalam mobil melihat-lihat situasi sekitar tempat kejadian tersebut. Setelah selesai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri ke Manado.

Kapolsek Maesa Kompol Robert D. Ulenaung, setelah dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. “dari keterangan kedua pelaku mengaku bahwa mereka melakukan aksinya tersebut hanya karena ingin membeli Minuman Keras untuk diminum bersama dengan temannya” ucap Kapolsek.

Akibat perbuatan kedua pelaku, kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah). Namun dari keterangan pelaku, bahwa hasil pencuriannya tersebut sudah dipakai, sehingga Barang Bukti yang disita sudah tidak ada lagi. “kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Maesa guna pemeriksaan lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pencurian” tutup Ulenaung. (icp)

No comments:

Post a Comment