Tuesday, 6 August 2019

Kasus Trihexiphenidil Berlanjut, Sat Resnarkoba Polres Bitung Buru Pengedar Ribuan Obat Keras Hingga Ke Jakarta

5 Tersangka Pengguna dan Pengedar Obat Keras Yang Sudah Diamankan

Humas Polres Bitung - Berawal dari penangkapan 4 tersangka pengedar obat keras jenis Trihexiphenidil pada tanggal 15 Juli 2019 yang lalu (http://tribratanewsresortbitung.blogspot.com/2019/07/berawal-dari-razia-preman-timsus.html), tim Tarsius Sat Resnarkoba Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, S.E. kembali menangkap seorang tersangka inisial lelaki IG alias Ewin (27) warga kota Manado yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus bandar pada hari Kamis (1/8/2019) di Jakarta.

Penangkapan tersebut tim Tarsius berhasil menyita ribuan obat keras berbagai jenis yaitu obat keras jenis ZIPRAS APRASOLAM sebanyak 1.000 butir, PICLONAZEPAM sebanyak 500 butir dan APRASOLAM sebanyak 500 butir dengan total keseluruhan sebanyak 2.000 butir.

Hasil interogasi terhadap lelaki IG alias Ewin bahwa obat keras jenis Trihexiphenidil yang diterima oleh lelaki AD alias Arman (sudah tertangkap) merupakan barang kiriman dari nya, dan itu semua dia dapatkan dari bandar besar yang saat ini ID nya sudah kami kantongi dan akan kami kejar ucap Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, S.E.

Atas kasus peredaran obat keras ini para tersangka kami jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), ucap Frelly lagi.

Sementara itu Kapolres Bitung AKBP. Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si. saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus atas peredaran dan penyalahgunaan obat keras yang tak sesuai aturan ini oleh Sat Resnarkoba Polres Bitung.

Untuk itu dalam rangka memerangi segela bentuk penyalahgunaan serta peredaran Narkotika dan Psikotropika lainnya yang dapat merusak masa depan generasi bangsa akan kami tindak tegas sesuai atuaran yang berlaku dan tanpa kompromi, tegas Kapolres Bitung. (Chresto)

No comments:

Post a Comment