In Absentia, YS
dibawah menghadap Irup
|
Humas Polres
Bitung - Anggota Kepolisian Resor Bitung
Brigadir Polisi Kepala berinisial YS diberhentikan tidak dengan hormat karena
melanggar disiplin sebagai seorang anggota Polri, upacara dilaksanakan di
halaman Mako Polres Bitung tanpa dihadiri Brigadir Polisi Kepala berinisial YS
meski demikian, upacara ini tetap berjalan untuk memberikan pembelajaran
terhadap anggota lainnya, Senin (30/07/2018).
Upacara tersebut
dilaksanakan dengan cara “in absentia” artinya dalam bahasa Latin yang secara
harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah hukum,
pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan
menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut. Maka dari itu foto yang
bersangkutan dibawa oleh salah satu anggota Polres Bitung yang di dampingi oleh
provos untuk menghadap Inspektur Upacara.
Brigadir Polisi
Kepala berinisial YS resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian RI dengan tidak
hormat (PTDH) sesuai keputusan Kapolda Sulut nomor : Kep./171/VI/2018 tentang
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhitung mulai tanggal 29 Juni 2018, Brigadir Polisi
Kepala bernisial YS yang terakhir bertugas di Operator SPKT Polres Bitung itu
diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti tidak melaksanakan tugas
sebagai anggota Polri alias tidak masuk kantor selama 30 hari secara
berturut-turut dan atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan
pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 tahun 2003.
Yang bersangkutan
sebagai anggota kepolisian negara republik indonesia telah lalai atau tidak
melaksanakan tugas sebagaimana layaknya anggota polri sejati . Dalam hal ini,
Brigadir Polisi Kepala berinisial YS telah melanggar Kode Etik Profesi Polri,
keputusan ini diambil setelah menjalankan beberapa tahapan sidang sebelumnya,
baik itu sidang disiplin maupun sidang kode etik profesi polri.
personil polres bitung saat mengikuti upacara |
para pejabat utama polres bitung |
No comments:
Post a Comment