Monday, 30 July 2018

Langgar Aturan Kode Etik Profesi Polri, Anggota Polres Bitung Di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

In Absentia, YS dibawah menghadap Irup
Humas Polres Bitung  - Anggota Kepolisian Resor Bitung Brigadir Polisi Kepala berinisial YS diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar disiplin sebagai seorang anggota Polri, upacara dilaksanakan di halaman Mako Polres Bitung tanpa dihadiri Brigadir Polisi Kepala berinisial YS meski demikian, upacara ini tetap berjalan untuk memberikan pembelajaran terhadap anggota lainnya, Senin (30/07/2018).

Upacara tersebut dilaksanakan dengan cara “in absentia” artinya dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut. Maka dari itu foto yang bersangkutan dibawa oleh salah satu anggota Polres Bitung yang di dampingi oleh provos untuk menghadap Inspektur Upacara.

Brigadir Polisi Kepala berinisial YS resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian RI dengan tidak hormat (PTDH) sesuai keputusan Kapolda Sulut nomor : Kep./171/VI/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhitung mulai tanggal 29 Juni 2018, Brigadir Polisi Kepala bernisial YS yang terakhir bertugas di Operator SPKT Polres Bitung itu diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri alias tidak masuk kantor selama 30 hari secara berturut-turut dan atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 tahun 2003.

Yang bersangkutan sebagai anggota kepolisian negara republik indonesia telah lalai atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana layaknya anggota polri sejati . Dalam hal ini, Brigadir Polisi Kepala berinisial YS telah melanggar Kode Etik Profesi Polri, keputusan ini diambil setelah menjalankan beberapa tahapan sidang sebelumnya, baik itu sidang disiplin maupun sidang kode etik profesi polri.
personil polres bitung saat mengikuti upacara

para pejabat utama polres bitung

No comments:

Post a Comment