Tuesday, 10 July 2018

Unit Laka Lantas Polres Bitung Olah TKP Korban Meninggal Dunia


foto ilustrasi
Humas Polres Bitung - Kecelakaan yang terjadi di jalan Efraim Lengkong kelurahan manembo-nembo Bawah kecamatan girian kota bitung, tepatnya di depan PT. Sari Usaha Mandiri antara pengendara sepeda motor Suzuki FU dengan nomor polisi (nopol) DB 2172 CI dan Pengendara Yamaha Vega dengan nopol DB 2345 LE, menyebabkan kedua korban meninggal di tempat pada hari Minggu (8/7/2018), sekitar pukul 22.30 wita.

Kendaraan sepeda motor Suzuki FU 150 DB 2172 CI yang dikendarai oleh lelaki alias DS (27) berjalan dari arah utara yaitu dari arah  Gereja PNIEL Manembo-nembo mengarah ke selatan dan  sepeda motor Yamaha Vega DB 2345 LE yang dikendarai oleh lelaki alias AS (18) dari arah Berlawanan yaitu dari arah selatan ke Utara pada saat berpapasan  sepeda motor Suzuki FU 150 DB 2172 CI Keluar jalur dan menabrak  sepeda motor  Yamaha Vega DB 2345 LE sehingga kedua korban jatuh dan terkapar meninggal di tempat, dalam kecelakaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan Polres Bitung.

Keduanya meninggal akibat korban lelaki alias DS (27) mengalami tangan kiri patah, jari  jempol kiri patah dan luka Robek di kepala serta korban lelaki alias AS (18) mengalami luka robek dikepala karena tidak mengunakan pelindung kepala (helm), serta sudah mengkonsumsi minuman keras, korban pada saat itu juga langsung dibawa ke RSUD Manembo-nembo dan diserahkan kepada keluarga.

No comments:

Post a Comment