foto ilustrasi |
Humas Polres Bitung
- Kecelakaan yang terjadi di jalan Efraim Lengkong kelurahan manembo-nembo
Bawah kecamatan girian kota bitung, tepatnya di depan PT. Sari Usaha Mandiri
antara pengendara sepeda motor Suzuki FU dengan nomor polisi (nopol) DB 2172 CI
dan Pengendara Yamaha Vega dengan nopol DB 2345 LE, menyebabkan kedua korban
meninggal di tempat pada hari Minggu (8/7/2018), sekitar pukul 22.30 wita.
Kendaraan sepeda
motor Suzuki FU 150 DB 2172 CI yang dikendarai oleh lelaki alias DS (27) berjalan
dari arah utara yaitu dari arah Gereja
PNIEL Manembo-nembo mengarah ke selatan dan
sepeda motor Yamaha Vega DB 2345 LE yang dikendarai oleh lelaki alias AS
(18) dari arah Berlawanan yaitu dari arah selatan ke Utara pada saat
berpapasan sepeda motor Suzuki FU 150 DB
2172 CI Keluar jalur dan menabrak sepeda
motor Yamaha Vega DB 2345 LE sehingga
kedua korban jatuh dan terkapar meninggal di tempat, dalam kecelakaan tersebut masih
dalam tahap penyelidikan dan penyidikan Polres Bitung.
Keduanya
meninggal akibat korban lelaki alias DS (27) mengalami tangan kiri patah, jari jempol kiri patah dan luka Robek di kepala serta
korban lelaki alias AS (18) mengalami luka robek dikepala karena tidak
mengunakan pelindung kepala (helm), serta sudah mengkonsumsi minuman keras, korban
pada saat itu juga langsung dibawa ke RSUD Manembo-nembo dan diserahkan kepada
keluarga.
No comments:
Post a Comment