Sunday, 29 July 2018

Dalam Sehari Satuan Resnarkoba Polres Bitung Ungkap 2 Kasus Berbeda, Tak Tanggung-tanggung 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Barang bukti yang disita Satuan Resnarkoba Polres Bitung

Humas Polres Bitung - Satuan Resnarkoba Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP. Frelly Sumampow, SE berhasil mengamankan 4 orang tersangka pengedar dan pengguna Narkotika bersama barang bukti sebanyak 5 linting Ganja Sintetik (Gorilla) di wilayah kota Bitung, Jumat (28/7/2018) sekitar pukul 22:30 Wita.

Adanya hasil tersebut bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba terhadap seorang perempuan berinisial JA alias Yeyen (20) yang ditangkap di wilayah kecamatan Girian kota Bitung atas kepemilikan 5 linting Ganja Sintetik (Gorilla) selanjutnya tim kembali berhasil mengamankan 3 orang tersangka lainnya masing-masing berinisial perempuan BA alias Bella (22), lelaki AP alias Apil (21) serta lelaki AD alias Pian (23) dan oleh keterangan dari lelaki Pian bahwa barang haram tersebut dia beli dari 2 orang lelaki berinisial FB dan AP yang saat ini masih buron.

Sementara itu di hari yang sama di wilayah kota Bitung Satuan Resnarkoba Polres Bitung juga berhasil mengamankan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (psikotropika golongan IV) bersama dari 3 orang tersangka masing-masing berinisial lelaki DR alias David (19), lelaki SK alias Yadi (32) serta lelaki D (31) atas dugaan peredaran obat keras secara ilegal.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH lewat Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP. Frelly Sumampow, SE mengatakan kami telah mengamankan 7 orang tersangka atas 2 kasus berbeda di wilayah kota Bitung lengkap bersama barang bukti, yang saat ini ke 7 orang tersangka tersebut sudah dalam proses lanjut di Mapolres Bitung, jelas nya.

4 Orang terkait kasus Narkotika jenis Gorilla kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Sedangkan untuk 3 orang tersangka pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl secara ilegal kami jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), tegas Kasat Resnarkoba.

Pengungkapan 2 kasus berbeda dalam sehari tersebut merupakan hasil pengembangan dan kerja sama yang baik kami di lapangan, dan hal ini merupakan bukti semangat kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika serta obat-obat terlarang lainnya di wilayah kota Bitung, pungkas Kasat Resnarkoba. (Chresto)

No comments:

Post a Comment