Tuesday, 3 July 2018

Tim Tarsius Amankan Seorang Lelaki Alias Uling Tersangka Kasus Penganiayaan Menggunakan Sajam


Tersangka saat diamankan di mako Polres Bitung
Humas Polres Bitung - Satuan Reskrim polres Bitung lakukan penangkapan terhadap seorang lelaki JB(22) alias Uling pada senin 02 Juli 2018 pukul 22:00 wita.

Tersangka diringkus oleh Tim Tarsius di salah satu perumahan yang berada di kelurahan Danowudu kecamatan Ranowulu kota Bitung, berdasarkan LP/434/VII/2018/sulut/res-bitung tanggal 1 Juli 2018 dan SP.kap/98/VII/2018/Res-Bitung tanggal 2 Juli 2018 tersangka alias Uling telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan alias IL yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018.

Kejadian berawal dari korban yang ditawarkan oleh salah satu teman korban untuk melayani kebutuhan seksual dari seorang lelaki dengan biaya 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk sekali melayani, perjanjian tersebut diketahui oleh korban dan tersangka yang bertatus sebagai pacar korban. Setelah korban selesai melayani, lelaki tersebut hanya membayar 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan disepakati akan membayar sisanya pada esok hari. Mendengar akan hal itu tersangka alias uling langsung marah dan memukul korban sehingga mengenai sebagian tubuh korban. 

Keesokan harinya pada tanggal 29 Juni 2018, lelaki yang dilayani oleh korban tak kunjung  mengabari tentang sisa biaya yang telah disepakati, seketika itu tersangka langsung menanyakan alamat lelaki tersebut pada korban akan tetapi korban tidak tahu keberadaan tersangka, mendengar akan hal itu tersangka langsung marah dan menikam korban dibagian pantat sebelah kanan korban, akibat kejadian tersebut korban segera menelpon teman perempuannya yang mempertemukan korban dengan lelaki tersebut untuk mencari tahu alamat dari lelaki tersebut. Pencarianpun berhasil, korban dan tersangka bersama teman perempuannya segera pergi menemui lelaki tersebut, pencarian pun membuahkan hasil, lelaki tersebut memberikan uang sebesar 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan berjanji sisanya akan diselesaikan ditambah sebuah HP. Sementara dalam perjalanan pulang tersangka menikam betis sebelah kanan atas korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian pantat sebelah kanan dan betis kanan bagian atas. 

Kini korban bersama barang bukti telah diamankan di Mako polres Bitung dan dijerat pasal 351 KUHP dan UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan di mako Polres Bitung

No comments:

Post a Comment