Minggu, 29 Juni 2025

Polres Bitung kembali Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Trihexypenidyl.

BITUNG - Humas Polres Bitung - Peredaran obat terlarang semakin marak,perlu penanganan yang serius dari semua elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredarannya.

Terbaru,Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung,berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

Pada hari Rabu 25/6/2025 sekitar pukul 01.00 Wita,Tim mendapat informasi, bahwa ada sekumpulan anak-anak muda yang di diduga sedang mengkomsumsi Miras dan Obat-obatan, di Kel. Manembo-Nembo Tengah Kec. Matuari Kota Bitung tepatnya di Perum Kompleks Bumi Beringin, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aiptu Mattineta bersama dengan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung menuju ke tempat sasaran informasi.

setelah sampai Tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,dari hasil penggeledahn,tim kemudian mengamankan seorang Lelaki IM alias Idris,dan ditemukan 12 (dua belas) Butir Obat Keras Jenis Trihexpenidyl, yang disimpan dalam Kamar, tepatnya di dalam Lemari Pakaian,dari hasil Interogasi,diperoleh informasi bahwa Obat Keras Jenis Trihexpenidyl itu, diperoleh dari Lelaki ASD alias Alan.

Tim Gabungan kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 04.00 Wita, Tim berhasil mengamankan Lelaki ASD alias Alan di rumahnya Kel. Girian Permai Kec. Girian, tepatnya di belakang SPBU Girian Permai,serta ditemukan Obat Keras Jenis Trihexpenidyl, sebanyak 1.200 (Seribu Dua Ratus) Butir, yang disimpan dalam Toples Obat Warna Putih dan disembunyikan dalam Lemari Pakaian,Lelaki ASD alias Alan langsung diamankan kemako Polres Bitung,bersama barang bukti berupa 1.212 butir obat keras jenis Trihexypenidyl, 1 unit handphone merek Oppo A16.

Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU TRIVO DATUKRAMAT.SH.,MH, dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut." Benar Tim opsnal Sat resnarkoba Polres Bitung bersama Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengungkapan kasus peredaran obat keras." Kata kasat.

Dari hasil interogasi, Lelaki ASD alias Alan mengaku memperoleh obat keras jenis Trihexypenidyl melalui aplikasi Shopee,Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dan pernah divonis hukuman penjara selama 6 bulan.

"Terduga pelaku lelaki ASD alias Alan sedang dalam dalam pemeriksaan dari Tim penyidik Sat resnarkoba Polres Bitung untuk proses hukum dan pengembagan kasus,pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 435 subs 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedang Lelaki IM alias Idris masih brestatus saksi dan akan akan dilakukan pengembangan juga" tutup Kasat.

Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung. Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan obat-obatan dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar