Bitung,Humas Polres Bitung - Polres Bitung berkomitmen akan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat kota Bitung.
Polres Bitung melalui Polsek Aertembaga melakukan pengungkapan dan Penangkapan Tersangka Penggelapan.
Pengungkapan kasus pengelapan ini didasari oleh laporan polisi dari pelapor Pr YO,Laporan Polisi nomor : LP /B/58/VI/2025/SULUT/RES BTG/ SEK MAESA. Tanggal 13 Juni 2025,dimana Tersangka Lk RVA telah menggadaikan 1(satu) unit sepeda motor tanpa sepengetahuan dari Pelapor Pr YO diPolsek Maesa Polres Bitung.
Tersangka yang saat itu berada diwilayah Aertembaga,sehingga membuat kapolsek Maesa AKP FERRY PADAMA meminta bantuan kepada Polsek Aertembaga untuk mengamankan Tersangka.
Tim Resmob Polsek Aertembaga yang mendapat laporan,kemudian melakukan penangkapan hari Jumat Tgl 13 Juni 2025 Pukul 13.50 Wita yang di pimpin oleh Kapolsek Aertembaga IPTU TUEGEH.D.DARUS.S.Sos.
"Benar,kami telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan" kata Kapolsek Darus.
Pelaku diamankan bersama dengan Barang Bukti yaitu 1(Satu) Unit Motor Yamaha NMAX Nopol : DB 4885 VC,dan telah diserahkan kepada Polsek Maesa untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku telah diserahkan kepada Pihak Polsek Maesa untuk diproses sesuai dengan tempat awal kejadian"Tambah Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar