Selasa, 03 Juni 2025

Polres Bitung bekuk Pengedar Obat Keras Jenis Trihexypenidyl (Heximer) Obat Kuning.

BITUNG,Humas Polres Bitung - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung tidak memberi ruang gerak bagi pengedar Obat Keras Jenis Trihexypenidyl (Heximer) Obat Kuning beraksi di Kota Bitung.

Seorang pemuda berinisial JS alias Jul (24 tahun) tak berkutik dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba setelah Tim mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran Obat kuning ditempat mereka.

Pelaku di amankan di Jln. samrat Kel. Bitung Barat Dua Lingk. lll Kec. Maesa Kota Bitung, tepatnya di Samping SPBU Kadoodan.

Penangkapan bermula yaitu Pada hari senin, tanggal 2 juni 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, Tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran/Penjualan Obat Keras Jenis Trihexypenidyl (Boti) di wilayah Kec. Maesa dan sekitarnya, yang diduga dilakukan oleh pelaku lelaki JS, atas informasi tersebut Personil Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat resnarkoba IPTU TRIVO DATUKRAMAT, S.H.,M.H., dan KBO Narkoba IPDA Abdul K, Mahalieng, S.H., bersama tim langsung melakukan Penyelidikan dan Pulbaket di Wilayah Kec. Maesa Kota Bitung, untuk mencari tahu keberadaan dari Lelaki tersebut. 

Pada pukul 12.00 Wita, Tim melihat pelaku sedang memarkir motor disamping SPBU Kadoodan Kel. Bitung Barat Dua, tidak tunggu lama Tim langsung mengamankan pelaku kemudian melakukan Penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) Bungkus Bekas Rokok Marlboro Warna Hitam yang didalamnya masing-masing berisi 193 (seratus sembilan puluh tiga) Butir dan 300 (tiga ratus) Butir, sehingga total keseluruhan 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) Butir Obat diduga Keras Jenis Trihexypenidy Warna Kuning.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan informasi bahwa Obat Keras Jenis Trihexypenidyl dipesan dari seorang Lelaki berinisial A, yang saat ini masih sementara dalam pengembangan oleh Tim dilapangan.

Kasat Resnarkoba IPTU TRIVO DATUKRAMAT. SH.,MH, membenarkan pengungkapan kasus obat keras tersebut dan menjelaskan bahwa kasus tersebut akan di kembangkan lagi.

"Benar,Sat Resnarkoba Polres Bitung telah mengamankan seorang lelaki berinisial JS(24) Tahun yang diduga sebagai pengedar Obat Keras Jenis Trihexypenidyl (Heximer) Obat Kuning"kata Kasat.

"Barang Bukti yang diamankan yaitu 

-493 (empat ratus sembilanpuluh tiga) Butir Obat Trihexypenidyl, Warna Kuning dalam Bungkus Rokok Marlboro Hitam

-1 (satu) Unit Handphone " 

kasus ini masih akan dikembangkan lagi"Tambah kasat.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.

saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanakan dan diserahkan ke Penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar