Bitung,Humas Polres Bitung - Bertempat di Mangga Dua Kel. Girian Indah Kec. Girian Kota Bitung,Tim 2 Patroli Tarsius Presisi yang di pimpin oleh Ka Tim AIPDA ANGKY KOAGOW melakukan penangkapan terhadap pelaku secara tanpa hak membawa,menyimpan, menguasai senjata tajam jenis pisau badik.
Pelaku FK alias BOTA (21) Tahun diamankan oleh Tim berdasarkan laporan Polisi : Nomor : LP/A/ /VI/2025/Res-Bitung/Polda Sulut, tanggal 16 Juni 2025.
Korinologi kejadian yaitu pada hari ini senin 16 Juni 2025 sekitar pukul 01:00 Wita,melakukan patroli mobile di wilayah,kemudian tim mendapatkan laporan dari warga yg tinggal di kompleks mangga dua, bahwa ada pesta yg mengunakan disko tanah masih di putar sampai larut malam sehingga menganggu warga sekitar yg sedang beristirahat.
Tim kemudian merespon dan mendatangi TKP,saat tim tiba di depan pintu pesta, 2 orang AAM yg melihat kedatangan tim, langsung berdiri dan melarikan diri,tim kemudian langsung melakukan pengejaran,dan berhasil mengamankan salah satu AAM tersebut,dari hasil penggeledahan ditemukan sajam jenis pisau badik,pelaku dan babuk langsung di amankan dan di bawah ke Polres Bitung guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 1(satu) bilah pisau badik,Pasal yg dilanggarPasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Pelaku adalah residivis yg sudah kurang lebih 3 kali masuk penjara dengan berbagai kasus yaitu sajam dan pencurian.dan terakhir pelaku melakukan kasus sajam kembali dan di penjara selama 2 Tahun dan bebas pada bulan september 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar