Humas Polres Bitung - Polsek Aertembaga Res Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna Merah Maraon DB 3851 CU milik lelaki SS (26) warga Kota Bitung, yang terjadi di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023, sekitar pukul 24.00 WITA.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polsek Aertembaga, Kamis (19/1/2023) siang, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan lewat Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro didampingi Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi dan Kapolsek Aertembaga AKP Mohammad Taufiqurrahman menuturkan kasus pencurian sepeda motor diduga kuat dilakukan oleh pasangan suami istri.
"Memang benar telah terjadi kasus pencurian sepeda motor yang tersangka nya adalah pasangan suami istri (Pasutri), masing-masing berinisial lelaki MYLM dan perempuan RB, namun sampai saat ini mereka berdua belum bisa menunjukan bukti pernikahan", tutur Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, menariknya dalam kasus ini justru korban nya masih ada hubungan keluarga atau paman dari tersangka RB.
"Awal kejadian, sorenya MYLM dan RB berkunjung ke rumah korban untuk bersilaturahmi. Tak lama berselang, mereka pun pamit untuk silaturahmi ke saudara mereka yang lain sekitar situ. Sekitar pukul 23:30 WITA mereka kembali ke rumah korban yang saat itu korban bersama keluarga sudah tertidur. Melihat sepeda motor korban yang terparkir di halaman depan rumah, tiba-tiba muncul dalam benak mereka berniat untuk mengambil sepeda motor korban", jelas Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, dalam kasus pencurian tersebut para tersangka membagi-bagi peran.
"Adapun modus nya yaitu MYLM bertugas mengambil motor korban dengan cara merusak setir yang dalam keadaan terkunci lalu memutus sambungan kabel kontak motor sedangkan RB bertugas mengawasi situasi. Ketika situasi dipastikan aman-aman saja, para tersangka kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke suatu tempat lalu disambungkan kembali kabel kontak motor dan setelah dihidupkan para tersangka kemudian kabur bersama sepeda motor korban", jelas nya.
"Dalam aksinya, ke-2 tersangka dibantu oleh seorang yain lain yaitu adik dari RB yang juga ikut membuka paksa kunci setir dan mendorong sepeda motor korban tersebut dari TKP, jadi tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka dalam kasus pencurian ini", sambung nya.
Merasa dirugikan akibat dari ulah para tersangka, korban pun melapor ke Polsek Aertembaga pada tanggal 6 Januari 2023.
"Pengembangan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Aertembaga berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/02/I/2023/SULUT/RES-BITUNG/SEK-AERTEMBAGA, MYLM dan RB berhasil ditangkap pada hari Minggu (15/1/2023) sore di wilayah Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara", jelas Kasat Reskrim.
"Sementara untuk barang bukti sepeda motor korban yang sudah dijual oleh para tersangka seharga Rp. 1.160.000,- (Satu Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) di wilayah Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo saat ini sudah diamankan petugas", jelas nya lagi.
Kasat Reskrim menegaskan dalam kasus pencurian ini MYLM dan RB terancam hukuman penjara.
"Atas perbuatan nya, MYLM dan RB terancam 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e", 4e KUHPidana", tegas nya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim membeberkan, para tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan, ke-2 tersangka mengaku selain TKP di Kota Bitung, mereka juga pernah melakukan pencurian motor dibeberapa tempat di wilayah Kota Manado yaitu Malalayang dan Teling, adapun alasanya untuk kebutuhan ekonomi", beber nya.
No comments:
Post a Comment