Saturday, 28 January 2023

Gelapkan Angsuran Nasabah Puluhan Juta Rupiah, Manager Koperasi di Bitung Terancam Bui


Humas Polres Bitung - Pengembangan atas kasus penggelapan uang Koperasi puluhan juta Rupiah yang terjadi pada bulan Desember 2021 lalu, Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan terduga pelaku seorang lelaki inisial MP alias Onong (40) warga Kabupaten Minahasa Utara.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro lewat Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi membenarkan adanya kasus tersebut.

Dikatakan Kasi Humas; MP alias Onong diketahui merupakan Manager disalah satu Koperasi di Kota Bitung, diduga telah menggelapkan uang angsuran dari para nasabah.

"Diduga MP telah menggelapkan uang angsuran dari para nasabah sebesar Rp 28.100.000 (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah) yang membuat pihak Koperasi merasa dirugikan", katanya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak korban ke Polres Bitung sesuai Laporan Polisi nomor : LP/404/V/2022/SPKT/Res Bitung/Polda Sulut, tanggal 12 Mei 2022.

"Merasa dirugikan, pihak korban lewat lelaki RM (39) warga Kota Bitung kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bitung. Alhasil, MP alias Onong berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Madidir Kota Bitung pada Sabtu (28/1/2023) dini hari, atas pengembangan yang dilakukan Tim Resmob Polres Bitung", tutur Kasi Humas.

"Sangat disayangkan, meski motifnya untuk kebutuhan ekonomi tapi perbuatan MP itu tidak dapat dibenarkan", sambung Iwan.

Saat ditangkap petugas, MP tidak melakukan perlawanan yang saat ini sudah diamankan di Polres Bitung untuk proses penyidikan lanjut.

No comments:

Post a Comment