Aksi pengeroyokan itu terjadi saat berlangsung nya pertandingan Futsal di gelanggang "Real Futsal" kelurahan Wangurer Barat kecamatan Madidir kota Bitung yang akibat dari pengeroyokan tersebut korban SK mengalami luka dan memar di bagian kepala, paha kiri lengan serta lengan tangan kanan bagian atas.
Kasus ini dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho.
AKP Hermanses Juda Katiandagho di Polres Bitung Selasa (11/1/2022) siang tadi mengatakan; Kasus ini dipicu akibat salah paham saat berlangsungnya pertandingan Futsal yang berujung aksi pengeroyokan oleh 6 pemuda terhadap korban.
"Korban mengalami luka dan memar di bagian kepala, paha kiri lengan serta lengan tangan kanan bagian atas diduga akibat pukulan dan tendangan dari 6 pemuda tersebut", kata Kasi Humas.
"Berdasarkan laporan pengaduan pihak korban sesuai LP/B/27/I/2022/SPKT/RES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 8 Januari 2022, Ke-6 pemuda tersebut yakni DA, RS, SIM, RP, JR serta RB kemudian diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung ke esokan hari nya di lokasi berbeda sekitar wilayah kota Bitung", kata nya lagi.
Lebih lanjut AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan; 6 pemuda tersebut sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut.
"Dalam kasus ini DA, RS, SIM, RP, JR serta RB sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai Tersangka", pungkas Kasi Humas Polres Bitung.
No comments:
Post a Comment