Saturday, 8 January 2022

Aniaya Teman di Pesta Ulang Tahun, PK Diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung


Humas Polres Bitung – Seorang remaja laki-laki berinisial PK, berusia 15 tahun, warga Kelurahan Pateten III terpaksa diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Kamis (6/12/2022) siang. Pasalnya, PK diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, lelaki bernama Wahyuda Karaeng (17) warga Kakenturan.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses J. Katiandagho. “Korban diduga dianiaya di rumah tersangka pada hari Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 Wita. Tersangka diamankan saat sedang berada di Kelurahan Pinangunian, Aertembaga Bitung,” ujarnya, Jumat (7/1/2022) pagi.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, terungkap bahwa sebelum kejadian, tersangka sedang merayakan ulang tahun yang ke-15 bersama dengan teman-temannya. Tiba-tiba korban datang mencari seseorang dengan maksud untuk meminjam pisau dengan alasan korban lagi memiliki masalah karena istrinya berselingkuh dengan lelaki lain.

Korban kemudian diajak minum minuman beralkohol bersama di pesta ulang tahun tersebut. Karena sudah mabuk, korban mulai ribut dan mengajak berkelahi tersangka dan teman-temannya.

“Merasa acaranya terganggu, tersangka pergi ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam jenis samurai, selanjutnya menyerang korban sebanyak tiga kali, yang mengenai kepala dan badan kemudian korban langsung melarikan diri,” ujar AKP Hermanses J. Katiandagho. Korban pun akhirnya mendapat perawatan di Rumah Sakit AL Bitung karena luka yang dialaminya  

Usai melakukan penganiayaan, tersangka lari meninggalkan TKP dan berhasil diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Pinangunian Kecamatan Aertembaga. “Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Maesa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Hermanses J. Katiandagho.

No comments:

Post a Comment