Hal tersebut disampaikan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan saat konferensi pers hari Rabu (12/1/2022) di Mapolres Bitung.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, lelaki JD alias Une (46) warga kecamatan Madidir kota Bitung itu kita jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan", tegas Kapolres Bitung.
Sementara itu Lurah Kakenturan 2 Lisna Lihawa saat menjelaskan kejadian nya ketika itu hari Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 19:20 WITA. sedang memediasi persoalan tawuran pemuda tiba-tiba datang oknum preman JD alias Une (46) datang, lalu tanpa mengetahui pokok persoalan, pria tersebut langsung memotong pembicaraan Lurah saat itu dan membuat keributan di kantor kelurahan.
Melihat perbuatan JD alias Une, Aipda Handri Lahinda yang hadir saat itu kemudian menegur nya untuk tidak mengganggu jalan nya mediasi.
Tak mengindahkan teguran Bhabinkamtibmas Aipda Handri Lahinda, preman yang sudah dalam kondisi mabuk tersebut langsung menghantam Aipda Handri Lahinda dengan kursi Napoli sehingga Aipda Handri Lahinda mengalami luka dan bengkak di bagian tangan kanan.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Bitung berharap, masyarakat lebih menghargai petugas dalam hal ini Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
No comments:
Post a Comment