Regu II Tim Tarsius Presisi Polres Bitung yang dipimpin oleh Aipda Yulaena Djunaidi Djudju berhasil mengamankan 2 orang lelaki yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pencurian tersebut.
Ke-2 lelaki tersebut masing-masing inisial MS (35) warga kota Manado dan S (51) warga asal Jawa Barat itu diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung di wilayah kota Manado pada Jumat (19/11/2021) dini hari sekitar pukul 02:30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Muhammad Fadli, S.I.K. membenarkan adanya penangkapan para tersangka kasus pencurian komponen Excavator tersebut.
AKP Muhammad Fadli, S.I.K. menjelaskan pencurian itu dilakukan oleh para tersangka dengan cara memotong instalasi Kabel menggunakan pisau cutter kemudian mencabutnya menggunakan kunci shock, selanjutnya melihat situasi aman lalu para tersangka membawa kabur komponen-komponen Excavator milik korban tersebut berupa 1 unit Kontrol Engine, 1 unit Kontrol Monitor, 1 unit Kontrol Hidrolik, 1 unit Kontrol Finale Grid yang total harga nya diperkirakan mencapai sekitar Rp. 300.000.000,-
"Penangkapan terhadap para tersangka sudah sesuai prosedur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/700/IX/2021/Sulut/Res-Btg, tanggal 12 September 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/598.b/XI/2021/Reskrim/Res-Btg, tanggal 12 September 2021", ucap Kasat Reskrim.
"Para tersangka itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dilapangan", sambung nya.
Lanjut Kasat Reskrim, dari para tersangka Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan barang bukti pencurian.
"Dari para tersangka, kita sudah amankan barang bukti berupa 1 unit Kontrol Engine, 1 unit Kontrol Monitor, 1 unit Kontrol Hidrolik, 1 unit Kontrol Finale Grid", ujar Kasat Reskrim.
"Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut", tutup Kasat Reskrim.
No comments:
Post a Comment