Thursday, 4 November 2021

Polsek Maesa Ungkap Kasus Penikaman di Depan King Club Pusat Kota Bitung Oktober Lalu, Korban Tewas Akibat 7 Luka Tusukan Pisau RS


Humas Polres Bitung - Polsek Maesa bersama Si Humas Polres Bitung menggelar kegiatan Konferensi Pers tentang kasus Penganiayaan menggunakan senjata tajam (Pisau/Badik) yang mengakibatkan korban lelaki Darmawan Haris alias Dar (36) warga kota Bitung meninggal dunia, yang terjadi di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung tepatnya di depan KING Club & Karaoke Pusat Kota Bitung, Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 02:30 WITA lalu.


Konferensi Pers berlangsung di depan Mapolsek Maesa, Kamis (4/11/2021) pukul 11:30 WITA. dihadiri oleh Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka, Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho, Kanit Reskrim Polsek Maesa Iptu Arianto Adam serta Insan Pers Biro Bitung.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan tersangka utama inisial RS alias Amat (22) melibatkan personil pengmanan dari Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa.

Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka dalam Konferensi Pers mengatakan; kasus ini dipicu akibat dari pengaruh minuman alkohol yang berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

"Adapun motif dari kejadian tersebut bahwa tersangka RS alias Amat merasa tidak terima perbuatan korban yang memukul istri nya", jelas AKP Dewa Ayu Rayoka.


Lanjut Kapolsek Maesa; Saat ini kami sudah menggelar Rekronstruksi kasus tersebut dengan menampilkan sebanyak 31 adegan dimana dalam adegan ke-21 sampai dengan adegan ke-23 terlihat jelas cara tersangka menganiaya korban menggunakan pisau milik nya sehingga akibat dari tikaman tersebut korban meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian yaitu hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 malam, meski sempat dirawat medis di RS. Budi Mulia Bitung.

"Rekronstruksi kasus tersebut kita gelar menggunakan 2 versi yaitu versi keterangan tersangka serta versi keterangan saksi-saksi mata saat di lokasi kejadian" ucap nya. 

"Versi keterangan tersangka, dimana dia mengakui hanya diri nya yang melakukan penganiayaan terhadap korban sementara versi keterangan saksi-saksi mata bahwa penganiayaan tersebut turut dilakukan oleh tersangka lelaki IS alias Abang (26) dan lelaki AS alias Amu (46)", ucap nya lagi.

"IS alias Abang menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kepalan tangan saat korban berada di dalam parit yaitu adegan ke-26 sedangkan tersangka AS alias Amu memukul korban dengan pecahan coran semen dibagian kepala saat korban dibawa oleh para saksi diseberang jalan dengan posisi duduk yaitu adegan ke-29", beber Kapolsek Maesa.

Keterangan para saksi tersebut mendapat penolakan dari tersangka IS alias Abang dan AS alias Amu, menurut mereka bahwa keterangan saksi-saksi tersebut tidak sesuai.

"Tersangka IS alias Abang dan AS alias Amu menolak serta tidak mengakui keterangan dari para saksi, namun meski demikian itu sudah sesuai keterangan saksi-saksi mata serta fakta di lokasi kejadian", tegas Kapolsek Maesa.

"Berdasarkan hasil otopsi pihak Rumah Sakit, dibagian tubuh korban terdapat 7 luka tusukan pisau milik tersangka", sambung nya.

Kapolsek Maesa mengatakan bahwa tersangka RS alias Amat berhasil ditangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bekerjasama dengan Polsek Maesa beberapa jam setelah kejadian di wilayah kecamatan Madidir kota Bitung. 

"Selain tersangka RS alias Amat, kami juga mengamankan 2 tersangka lain nya yaitu IS alias Abang dan AS alias Amu yang diduga turut melakukan penganiayaan (Pemukulan) terhadap korban", ucap nya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, terhadap tersangka RS alias Amat kita terapkan pasal 338 KUHP Sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara". tegas Kapolsek Maesa.

"Sedangkan untuk IS alias Abang dan AS alias Amu kita terapkan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP sub pasal 354 ayat 2 lebih sub pasal 351 ayat 3 KUHP yo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan anaman hukuman 7 tahun penjara", tutup Kapolsek Maesa.

No comments:

Post a Comment