Dengan menggerakan 50 Personil yang tersprint dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Zebra Samrat 2021 Polres Bitung berbagai jenis kendaraan di tilang karena melanggar aturan lalu lintas.
Di ketahui operasi Zebra Samsat 2021 berlangsung mulai tgl 15 sampai 28 November 2021. Dan di hari ke-2 jumlah dan jenis pelanggaran yang di tilang di antaranya tidak menggunakan helm SNI, knalpot tidak standart, lampu tidak lengkap, SIM Kadaluarsa, tanpa TNKB,dan pelanggaran Protokol kesehatan.
Menurut Kasat Lantas Awaludin Puhi SIK Penegakan hukum terhadap pelanggaran Lantas dengan metode simpatik dan inovatif disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing dengan pola Hunting & statisioner .
"Kami juga melakukan pembinaan dan penyuluhan tentang Kamseltibcar lantas dan bahaya Covid-19 terhadap anak sekolah dan kepada para tukang ojek", ujar Puhi.
Di jelaskannya, dalam pelaksanan kegiatan di lapangan di bagi dalam dua Regu, Regu I langsung di pimpin olehnya dan kegiatan operasi bertempat diruas jalan Wolter Monginsidi tepatnya di depan jembatan timbang Kelurahan Wangurer Kec. Girian Kota Bitung.
Sedangkan Regu 2 dipimpin oleh KBO IPDA Nyoto S.Sos. melaksanakan kegiatan operasi Kepolisian Zebra Samrat 2021 bertempat diruas jalan Kelurahan Batu Putih Atas Kec. Ranowulu Kota Bitung.
Dia berharap, pengendara disipilin dalam berlalulintas dan mentaati protokol kesehatan, tetap gunakan alat keselamatan saat berkendara serta tetap patuhi protokol kesehatan.
No comments:
Post a Comment