Sunday, 21 November 2021

Gerak Cepat Satlantas Polres Bitung Sukses Ungkap Tabrak Lari di Ruas Jalan 46 Kompleks Nabati


Humas Polres Bitung - Gerak cepat Satlantas Polres Bitung berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi Minggu (21/11/2021) dini hari sekitar pukul 04:00 WITA. di ruas Jalan 46 tepatnya diseputaran kompleks Nabati Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.

Peristiwa naas itu terjadi sepeda motor Honda Beat Nomor Pol.: DB  6071 FQ yang dikendarai lelaki Alko Pangkey (32) bergerak dari arah Manado menuju ke arah Bitung dan ketika melintasi kompleks Nabati, Alko yang saat itu membonceng ibu Satria Amrin (55) tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh mobil warna putih Honda HRV Nomor Pol.: DB 3492 CK yang dikendarai lelaki inisial AAA alias Andi (29).


Tabrakan tersebut membuat Alko dan ibu Satria Amrin serta sepeda motor yang dinaiki keduanya terseret hingga beberapa meter sebab Andi tak berhenti menginjak gas.

Panik melihat kedua korban, Andi kemudian langsung mundur dam memutar balik untuk melarikan diri.


Insiden kecelakaan tersebut meninggalkan jejak, karena plat nomor mobil milik Andi tertinggal di TKP sehingga Satlantas Polres Bitung berhasil melacak dan menemukan Andi serta mobil nya tersebut

Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, S.I.K. lewat Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho, S.E. membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Diduga akibat dari kecelakaan tersebut disebabkan karena kecepatan tinggi dan pengemudi mobil dalam pengaruh minuman keras (Alkohol)", beber Kasi Humas.

“Andi berhasil diamankan diseputaran kompleks Masjid Agung kota Bitung Minggu siang, sementara mobilnya ditemukan di Watudambo Kabupaten Minahasa Utara dengan kondisi rusak,” ujar nya.

Kasi Humas mengatakan akibat kejadian itu korban lelaki Alko Pangkey mengalami luka ringan sedangkan ibu Satria Amri mengalami luka berat yang sekarang ini di rawat medis di Rumah Sakit.

“Saat ini korban sudah dirawat di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung sedangkan lelaki Andi sudah diamankan dan diambil keterangan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Kasi Humas.

No comments:

Post a Comment