Humas Polres Bitung - Unit Sat Reskrim Polsek KPS Bitung mengamankan tiga orang tesangka yakni lelaki berinisial ARU (18) warga kelurahan pateten 3 lingkungan II (kampung unyil), lelaki berinisial VB (20) warga kelurahan pateten 3 lingkungan II dan lelaki berinisial RK (16) warga kelurahan pateten 3 lingkungan II yang telah melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki berinisial DH, ketiga lelaki tersebut diamankan di Kelurahan Pateten Tiga lingkungan II (Kampung Unyil) kecamatan maesa kota bitung, Jumat (20/11/2020).
Pada hari Rabu 18 November 2020, sekitar jam 03.00 telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di jalan samping TPB bitung menuju dermaga Pelabuhan Rakyat (Pelra) yang menyebabkan korban lelaki berinisial DH mengalami luka memar dan luka tusuk di bagian pantatnya.
Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan saksi Unit Reskrim dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek KPS IPDA Doly Irawan S.Tr.K langsung bergerak menuju Kelurahan Pateten Tiga LIngkungan II ( Kampung Unyil ) Kecamatan Maesa Kota Bitung dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dengan barang bukti 1 Buah Pisau Badik dari logam besi Stainlees Steel dengan panjang mata pisau sekitar 21 cm dan panjang gagang sekitar 7 cm yang di gunakan untuk menusuk korban lelaki berinisial DH.
Menurut keterangan lelaki berinisial EN pada hari rabu dini hari 18 November 2020 sekitar jam 04.00 wita dimana pada saat kejadian saya sedang berada dirumah kemudian datang seorang lelaki yang tidak saya kenal berinisial S mengetuk ketuk pintu rumah dan karena saya panik kemudian saya memberitahukan ayah kandung saya dan ayah kandung saya mencari lihat dan ternyata anak saya lelaki berinisial DH ditolong dan dibawah ke rumah oleh lelaki berinisial S sudah dalam keadaan luka tikaman pada bagian tangan kiri dan bagian pantat sebelah kanan dan mengeluarkan banyak darah, selanjutnya membawa korban lelaki berinisial DH kerumah sakit umum Budi Mulia Bitung untuk dilakukan pertolongan medis, dan dilakukan tindakan medis dengan mendapatkan jahitan pada bagian tangan kiri sebanyak 11 jahitan dan pada bagian pantat sebelah kanan mendapatkan jahitan sebanyak 2 jahitan.
Kapolsek KPS Bitung AKP Herman Pamuli menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang telah melakukan tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki berinisial DH kini sudah diamankan di Mako Polsek KPS Bitung Bersama barang bukti 1 Buah Pisau Badik dari logam besi Stainlees Steel untuk dilakukan proses penyidkan lebih lanjut atas tindakan tersebut ketiga tersangka di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12 Tahun 1951.
No comments:
Post a Comment