Humas Polres Bitung - Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Sat Sabhara Polres Bitung melaksanakan patroli dan razia minuman keras, Minggu (29/11/2020).
Sekitar pukul 14.00 wita, Sat Sabhara Polres Bitung melaksanakan patroli pantau kamtibmas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya rumah yang diduga menjual minuman keras diKelurahan Manembo - Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Mendapat laporan tersebut, Sat Sabhara Polres BItung menuju lokasi dan melakukan razia disebuah rumah yang menjual minuman keras jenis cap tikus, saat dilakukan pengledahan petugas menemukan 14 Plastik ukuran 600 mil minuman keras jenis cap tikus tanpa memiliki ijin peredarannya, minuman keras jenis Cap Tikus milik dari lelaki alias HP, setelah dilakukan pendataan, kemudian barang bukti miras jenis cap tikus diamankan di Mako Polres Bitung.
Kasat Sabhara AKP Stanley R. Rambing, S.E menjelaskan kegiatan razia miras akan terus ditingkatkan demi melindungi warga khusunya para remaja agar tidak terjerumus dalam minuman keras serta mencegah terjadinya jatuh korban akibat minuman keras.
No comments:
Post a Comment