para pelaku yang diamankan tim resmob Polres Bitung |
Humas Polres Bitung - Tim Resmob
Polres Bitung melakukan penangkapan 4 (empat) orang pelajar yang berdasarkan
unggahan video yang sempat viral di media sosial yang menunjukan adegan
pengeroyokan antar siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kota Bitung,
Senin (16/03/2020).
4 (empat) siswi yang berhasil diamankan
oleh tim, ditangkap dirumah mereka masing-masing di Kec. Maesa Kota Bitung dengan
identitas NC (13), KM (13) dan TT (12) serta satu siswi pelaku perekam
sekaligus yang memviralkan yakni SA (13) .
Para pelaku yang masih pelajar ini
diamankan karena diduga melakukan tindakan Pengeroyokan terhadap korban FM yang
merupakan sesama pelajar di salah satu sekolah swasta di Kota Bitung pada Jumat
(13/03/2020).
“Pengeroyokan tersebut terjadi bermula
dari ucapan korban yang di dengar oleh NC saat melewati ruang kelas FM yang
mengatakan “lonte” namun saat itu NC tidak menghiraukan perkataan tersebut. Setelah
NC menemui KM dan TT untuk mengatakan hal tersebut yang ia dengar, ketiganya
bermaksud menemui FM untuk menanyakan apakah perkataannya tersebut ditunjukan
kepada NC , namun saat itu korban mengelak bahwa bukan dirinya yang mengatakan
melainkan temannya. Saat itu juga ketiganya langsung pergi. Tutur Kasat
Reskrim.
“pada malam hari perempuan NC sempat
membaca status media sosial korban yang berisi “besok baku bunuh di sekolah torang” dan telah diketahui oleh
ketiga pelaku serta sudah ramai menjadi perbincangan dengan teman-teman sekolah
mereka, sehingga NC dkk merasa tersinggung dan pada hari Jumat (13/03/2020)
didepan Cafe tak jauh dari sekolah, diantara ketiga pelaku dan korban terlibat
adu mulut lalu terjadi perekelahian dimana NC, KM dan TT melakukan pengeroyokan
terhadap korban, peran pelaku SA yakni merekam kejadian tersebut lalu di unggah
dimedia sosial hingga Viral, lanjutnya saat menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut, kami telah menetapkan 3 siswi sebagai tersangka yakni NC, KM, dan TT, sedangkan untuk SA saat ini masih berstatus sebagai Saksi, selanjutnya untuk pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Oasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," tutup Taufiq. (icp)
No comments:
Post a Comment