Wednesday, 18 March 2020

Terlibat Aksi Pengeroyokan 3 Siswi SMP Di Bitung Resmi Jadi Tersangka

para pelaku yang diamankan tim resmob Polres Bitung

Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan 4 (empat) orang pelajar yang berdasarkan unggahan video yang sempat viral di media sosial yang menunjukan adegan pengeroyokan antar siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kota Bitung, Senin (16/03/2020).

4 (empat) siswi yang berhasil diamankan oleh tim, ditangkap dirumah mereka masing-masing di Kec. Maesa Kota Bitung dengan identitas NC (13), KM (13) dan TT (12) serta satu siswi pelaku perekam sekaligus yang memviralkan yakni SA (13) .

Para pelaku yang masih pelajar ini diamankan karena diduga melakukan tindakan Pengeroyokan terhadap korban FM yang merupakan sesama pelajar di salah satu sekolah swasta di Kota Bitung pada Jumat (13/03/2020).

“Pengeroyokan tersebut terjadi bermula dari ucapan korban yang di dengar oleh NC saat melewati ruang kelas FM yang mengatakan “lonte” namun saat itu NC tidak menghiraukan perkataan tersebut. Setelah NC menemui KM dan TT untuk mengatakan hal tersebut yang ia dengar, ketiganya bermaksud menemui FM untuk menanyakan apakah perkataannya tersebut ditunjukan kepada NC , namun saat itu korban mengelak bahwa bukan dirinya yang mengatakan melainkan temannya. Saat itu juga ketiganya langsung pergi. Tutur Kasat Reskrim.

“pada malam hari perempuan NC sempat membaca status media sosial korban yang berisi “besok baku bunuh di sekolah torang” dan telah diketahui oleh ketiga pelaku serta sudah ramai menjadi perbincangan dengan teman-teman sekolah mereka, sehingga NC dkk merasa tersinggung dan pada hari Jumat (13/03/2020) didepan Cafe tak jauh dari sekolah, diantara ketiga pelaku dan korban terlibat adu mulut lalu terjadi perekelahian dimana NC, KM dan TT melakukan pengeroyokan terhadap korban, peran pelaku SA yakni merekam kejadian tersebut lalu di unggah dimedia sosial hingga Viral, lanjutnya saat menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut, kami telah menetapkan 3 siswi sebagai tersangka yakni NC, KM, dan TT, sedangkan untuk SA saat ini masih berstatus sebagai Saksi, selanjutnya untuk pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Oasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," tutup Taufiq. (icp)

No comments:

Post a Comment