Monday, 30 March 2020

Kolaborasi Tim Resmob & Polsek Matuari Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Penikaman Terhadap Opit

Ketiga pelaku yang diamankan oleh Tim Resmob & Polsek Matuari 

Humas Polres Bitung – Polsek Matuari bersama Timsus Resmob Polres Bitung berhasil ungkap pelaku Penganiaayan yang mengakibatkan lelaki NH alias Opit harus merenggang nyawa , yang terjadi di rumah Kos Kelurahan Manembo-nembo Atas Kec. Matuari Kota Bitung , pada Minggu (29/03/2020).


Pelaku tindak pidana Penganiaayan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut diketahui berjumlah 3 (tiga) orang, masing-masing NW alias Ichy (16), FK alias Dinan (18) dan MK alias Acel (15). Ketiganya ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, ada yang ditangkap dirumahnya di Kota Bitung, dan ada yang ditangkap dirumah neneknya di Kabupaten Minut.

Kapolsek Matuari Kompol Dolfie Rengkuan saat ditemui, menjelaskan bahwa motif para pelaku melakukan hal tersebut adalah karena tak terima dengan perkataan korban NH yang pada saat itu mereka duduk minum bersama-sama dan sudah dalam pengaruh minuman keras. “Korban mengatakan kepada salah satu temannya AI alias Aisya “ngana mo lia kita mo pukul pa dia” (kamu lihat saya pukul dia) yang maksudnya mengarah kepada NW alias Ichy yang saat itu sedang tidur karena mabuk berat” jelas Kapolsek.

Lanjutnya mendengar perkataan korban, NW yang sedang tidur tiba-tiba bangun dengan maksud ingin menanyakan apa maksud perkataan korban tersebut. Namun posisi korban saat itu sedang keluar dari kamar kos, sehingga NW yang merasa tersinggung, langsung menghubungi kedua rekan lainnya FK dan MK untuk bersama-sama melakukan Penganiayaan terhadap korban.

“korban sempat berusaha melarikan diri, namun NW yang pada saat itu memegang senjata tajam jenis pisau badik langsung membabi-buta menusuk tubuh korban, dan rekannya FK pun turut melakukan penikaman terhadap korban sedangkan peran MK adalah menendang dan menghadang korban sehingga korban tersungkur jatuh kemudian langsung ditinggalkan oleh ketiganya” tutur Kompol D. Rengkuan.

Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku bersama barang bukti berupa 2 (dua) buah pisau badik telah diamankan di Mako Polsek Matuari untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku. (icp)

No comments:

Post a Comment