Humas Polres Bitung - Pengembangan kasus penikaman yang terjadi di kompleks Parigi Dolong kelurahan Bitung tengah kecamatan Maesa kota Bitung pada Selasa 24 September 2019 malam, Tim Resmob Polsek Maesa berhasil menangkap seorang lelaki inisial AT alias Ahmad (17) warga kota Bitung yang diduga kuat sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut.
Tsk. AT alias Ahmad |
Dari informasi yang diperoleh tanpa sebab jelas tersangka Ahmad menyerang dan menikan korban inisial lelaki AR (20) warga kecamatan Madidir kota Bitung dengan sebilah pisau yang kala itu sedang berada di acara kedukaan, akibatnya korban harus dirawat intensif di RS. TNI AL Dr. Wahyu Slamet Bitung dengan luka tusuk dibagian pinggang sebelah kiri dan luka robek akibat sayatan benda tajam dibagian jari-jari tangan nya.
Tersangka AT alias Ahmad saat ini sudah diamankan di Mapolsek Maesa bersama barang bukti sajam untuk proses lidik dan sidik lanjut, jelas Kapolsek Maesa Kompol. Elia Maramis, S.H.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka pasal 351 ayat 2 KUHP Subs. pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Darurat No. 12 tahun 1951, pungkas Kapolsek. (Chresto)
No comments:
Post a Comment