adegan saat tersangka GL menusuk korban YS dengan pisau |
Humas
Polres Bitung - Bertempat di Mapolres Bitung , hari ini Kamis 19
September 2019 pukul 10:20 wita telah dilaksanakan rekonstruksi oleh penyidik
satuan Reskrim Polsek Lembeh Selatan Polres Bitung atas kasus penganiayaan yang
mengakibatkan lelaki YS warga kecamatan Lembeh Selatan meninggal dunia terjadi
pada hari Jumat 13 September 2019 yang lalu.
Kegiatan rekonstruksi tersebut
menghadirkan 1 orang tersangka lelaki GL yang didampingi oleh kuasa hukumnya La
Ode Sumaila, SH., dan 11 orang saksi dan kegiatan tersebut turut disaksikan
pihak Kejaksaan Negeri Bitung serta mendapat pengamanan dari Satuan Sabhara
Polres Bitung.
Sebelum
dimulai kegiatan rekonstruksi terlebih dahulu penyidik unit Reskrim Polsek
Lesat Polres Bitung memberitahukan hak-hak dari para tersangka serta hal-hal
lain yang perlu sehubungan dengan pelaksanaan rekonstruksi dan dibawah
pengawasan penyidik para tersangka memperagakan kejadian tersebut.
Peragaan
kejadian kasus penganiayaan yang mengakibatkan lelaki YS warga warga kecamatan
Lembeh Selatan meninggal dunia menampilkan 10 adegan yang menceritakan dari
awal mula kejadian dimana pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekitar jam
02.30 wita saat acara di Kelurahan Pancuran Kecamatan Lembeh Selatan, sambil
menunggu acara musik selesai dimana tersangka GL dan 6 orang temannya yakni
Saksi ST, RD, AS, AM, NT dan AS berada agak diluar tenda acara dekat sepeda
motor mereka yang terparkir, sedangkan korban YS dan 5 orang temannya saksi AW,
YW, PB, HK dan MS berada didalam tenda acara. Tiba-tiba, tersangka GL menegur
dan melakukan pemukulan terhadap saksi YW lalu datang saksi AW hendak melerai
perkelahian keduanya namun GL tetap melakukan pemukulan terhadap keduanya.
Melihat GL dikeroyok, datang teman-teman GL , yakni ST, RD, AS, AM, NT,
mengejar YW dan AW dan melakukan pengeroyokan terhadap keduanya.
Lanjut,
tersangka lelaki GL yang sudah dalam pengaruh miras dan tidak terkontrol
mencabut pisau yang ia selipkan dipinggangnya dan akan melakukan penikaman
terhadap YW dan PB namun korban YS yang berada disekitar keributan menyuruh
keduanya untuk lari, sehingga mereka lari, dan tersangka GL menikam korban YM yang pada saat itu tidak sempat melarikan diri bersama teman-temannya. Tikaman
tersangka GL mengena pada bagian belakang kiri tubuh korban sehingga korban
langsung terjatuh sambil menahan rasa sakit terkena tikaman oleh tersangka.
Melihat korban yang sudah tidak berdaya, GL bersama 6 teman nya selanjutnya
pergi meninggalkan korban terkapar bersimbah darah di tempat kejadian perkara.
Diketahui
motif dari kasus penikaman ini disebabkan oleh Minuman Alkohol jenis "Cap Tikus”,
yang selanjutnya terjadi perkelahian terhadap kedua kubu hingga akhirnya
mengakibatkan korban YS harus merenggang nyawa.
Kapolsek
Lembeh Selatan Iptu Reymond Sandewana, SH., setelah dikonfirmasi membenarkan
adanya kejadian tersebut. “laporan dan penanganan awal sudah kami laksanakan
dan penanganan kasusnya sementara berjalan, Rekonstruksi ini merupakan bagian
dari administrasi untuk kelengkapan berkas perkara yang selanjutnya akan kami
limpahkan kepada pihak Kejaksaan” ujarnya. (icp)
No comments:
Post a Comment