Wednesday, 18 September 2019

Kapolres Bitung Pimpin Rapat Evaluasi dan Koordinasi Penanganan Karhutla Kota Bitung



Humas Polres Bitung – Kapolres Bitung AKBP Stefanus Michael Tamuntuan, SIK, M.Si., selaku Komandan Siaga Darurat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Kota Bitung, didampingi Sekertaris Pemerintah Kota Bitung DR. Audy Pangemanan, memimpin rapat Anev dan koordinasi penanganan Karhutla di ruang rapat VIP Pemkot Bitung , Rabu (18/09/2019).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Ariana Juliastuty,SH., Asistem II Kota Bitung Drs. Youke Senduk, Kepala BPBD Kota Bitung Robert R. Wongkar M.AP., Kabag Ops Polres Bitung Kompol Marganda Aritonang SIK, SH, MM,. PJU Polres Bitung, Mewakili Komandan Kodim 1310 Bitung Serma Rovly M., Kasat Pol PP Kota Bitung Drs. Adrie Supit serta Para Camat Se-Kota Bitung.

Dalam kegiatan anev, Kepala Pelaksanan BPBD melakukan paparan tentang Laporan Kegiatan Penanganan Karhutla dimana dalam laporan tersebut direkap semua kegiatan penangangan Karhutla sejak awal dibentuk satgas hingga pelaksanaan tugas masing-masing satuan tugas yang telah dibagi hingga memaparkan kendala-kendala yang dialami untuk sama-sama diberikan solusi semua peserta rakor.

Kabag Ops Polres Bitung juga melakukan paparan mengenai situasi umum , data potensi kerawanan hingga Data kasus penanganan Karhutla yang telah ditangani oleh satgas Polres Bitung. Dimana saat ini telah ada 1 kasus Karhutla yang telah ditangani oleh Polres Bitung dan berkas tersebut telah dilimpahkan kepada pihak Kejari Bitung dan menunggu petunjuk apakah akan P-21 atau masih ada petunjuk lain dari Jaksa.

Kapolres Bitung sendiri selaku Ketua Tim mendukung penuh semua kegiatan yang telah dilakukan oleh satgas-satgas penanganan Karhutla yang ada di Kota Bitung, dan meminta dukungan seluruh Stake Holder terkait untuk lebih intens dalam penanganan Karhutla. “karena saya lihat berdasarkan paparan, bulan Agustus ke September mengalami peningkatan, bukannya berkurang. Untuk itu kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan” tutup Tamuntuan. (icp)

No comments:

Post a Comment