Humas Polres Bitung - Berawal disebuah acara kedukaan di kota Bitung Sabtu (7/9/2019) lalu sekitar pukul 16:30 Wita, Sat Resnarkoba Polres Bitung mendapati 2 orang lelaki masing-masing BM alias Brian (18) dan JS alias Jibran (18) mabuk namun tidak berbau minuman alkohol. Polisi pun curiga ketika menggeledah dan menemukan alat suntik dari dalam tas milik lelaki Brian yang diduga bahwa alat suntik tersebut biasa digunakan oleh para pecandu Narkotika.
Dan benar saja ketika dilakukan tes urine, ke 2 lelaki tersebut terbukti positif menggunakan obat keras SUBOXONE yang selanjutnya ke 2 lelaki tersebut diamankan di Mapolres Bitung untuk di interogasi.
Kepada Polisi Brian menceritakan yang mana sekitar pukul 04:00 Wita. sebelum dia mendatangi acara kedukaan, dia telah menggunakan obat keras SUBOXONE dengan cara menyuntikan nya sendiri, dan obat keras tersebut dia dapatkan dari lelaki GT alias Aldo (18) yang berdomisili di wilayah kecamatan Maesa kota Bitung.
Babuk |
Aldo mengakui bahwa benar obat keras Suboxone adalah miliknya yang dia beli menggunakan resep dokter dan obat tersebut sengaja dia bagikan kepada Brian dan teman-teman nya yang lain untuk disuntikan ke tubuh mereka dan itu dilakukan nya sudah lebih dari sekali.
Pengakuan Aldo kepada kami bahwa dia sebelum nya adalah pecandu Narkotika jenis Putaw yang mengalami sakaw akibat dari kecanduan yang tidak terpenuhi, sehingga atas kesadaran sendiri mendatangi RSJ. Ratumbuysang Manado untuk melakukan pengobatan dan sejak tahun 2016 sampai saat ini obat SUBOXONE masih tetap dia gunakan dan bisa dibelinya menggunakan resep dokter yang dia miliki, beber Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw, S.E.
Obat keras SUBOXONE yang semestinya hanya diperuntukan khusus kepada Aldo sesuai resep dokter itu tapi malah disalah gunakan Aldo dengan membagikan obat keras tersebut kepada teman-temannya dan ini sangatlah berbahaya, ucap Kasat.
Atas penyalahgunaan obat keras ini maka Aldo kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 126 subs. pasal 127 UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kasus ini masih akan terus kami kembangkan guna untuk memutuskan mata rantai penyebaran dan penyalahgunaan obat keras / Narkotika di kota Bitung, tegas Kasat.
Kasus ini kiranya menjadi perhatian kita bersama, harapan Kami agar para orang tua lebih jeli melihat situasi atau pergaulan putra-pturinya karena jika sudah menjadi pengguna Narkotika akan sulit mengobatinya dan masa depan pun akan hancur, pesan AKP. Frelly Sumampouw, S.E. (Chresto)
No comments:
Post a Comment