press release kasus pencurian barang emas |
Humas Polres Bitung - Tim Tarsius
Polsek Maesa yang di pimpin oleh Ketua Tim IPDA Tuegeh darus, S.sos berhasil mengamankan
tersangka lelaki alias FB yang telah melakukan pencurian dengan cara menarik
paksa perhiasan kalung dan gelang emas yang digunakan korban perempuan alias LK,
perempuan alias JK dan Korban lelaki alias IL, tersangka lelaki alias FB
diamankan di Kelurahan Wangurer Kecamatan Madidir Kota Bitung tepatnya di jalan
raya Samratulangi depan PT.Estada Bitung, Senin (01/04/2019).
Tersangka
lelaki alias FB identik dengan Sepeda
Motor VARIO 150 cc warna hitam dengan jaket warna hitam dan helm warna hitam
NHC, melakukan pencurian dengan cara menarik paksa perhiasan kalung / gelang
emas yang digunakan korban Saat korban berada diatas kendaraan berboncengan dan
berjalan kaki sepulang gereja.
Tersangka
lelaki alias FB melakukan pencurian kalung dan gelang emas di beberapa tempat
antara lain di Jalan raya depan Polres Bitung pada tanggal 25 Desember 2018
dengan Kalung emas 20 gram, di Jalan raya depan SMA Negeri 1 Bitung pada
pertengahan bulan maret 2019 dengan Kalung emas 20 gram, pertengahan bulan
maret 2019 di toko perhiasan emas girian Dua buah gelang rantai emas.sekitar 50
gram, di Belakang SMK Negeri 2 Bitung pada sekitar bulan agustus 2018 sebanyak kalung
6 gram, di Jalan raya 46 bitung depan bengkel Ano madidir weru pada bulan
november 2018 sebanyak kalung emas 8 gram, di Jalan raya Samratulangi bitung
depan diler suzuki wangurer pada bulan maret 2019 sebanyak kalung emas 16 gram,
di Jalan raya depan rumah sakit manembo nembo bitung pada sekitar bulan desember
2018 sebanyak kalung emas 9 gram, di depan toko ceria kadoodan bitung pada
sekitar pertengahan bulan maret 2019 sebanyak gelang emas 10 gram, di desa
lembean minahasa utara pada bulan maret 2018 sebanyak kalung emas 10 gram, di desa
kasar minahasa utara pada bulan april 2018 sebanyak kalung emas 15 gram, di desa
lembean depan rumah sakit lembean minahasa utara pada bulan agustus 2018
sebanyak kalung emas 10 gram, dipasar aermadidi pada bulan januari 2018
sebanyak Kalung emas 12 gram, di Jalan SBY pada bulan Januari 2018 sebanyak gelang
emas 10 gram, di desa kolongan minahasa utara pada bulan februari 2018 sebanyak
kalung emas 10 gram, di batukota manado pada bulan maret 2018 sebanyak kalung
emas 10 gram, di manibang bulan april 2018 sebanyak gelang emas 10 gram, di Bahu
manado pada september 2018 sebanyak Kalung emas 15 gram, dikawasan mega mas
manado pada bulan agustus 2018 sebanyak kalung emas 10 gram, dilorong pencak
manado pada bulan september 2018 sebnayak kalung emas 8 gram, di jalan 17
agustus teling manado pada bulan november 2018 sebanyak kalung emas 10 gram, dilorong
fresmart winangun manado.pada bulan november 2018 sebanyak kalung emas 10 gram,
dikampus bukit moria manado pada bulan Januari 2019 sebanyak kalung emas 8 gram,
terminal malalayang pada november 2018 sebanyak kalung emas 10 gram, dipaal 2
depan pasar segar manado bulan agustus 2018 sebanyak gelang emas 8 gram, didepan
lapangan koni manado.sebanyak kalung emas 20 gram.
Hasil
curian kalung dan gelang emas oleh tersangka lelaki alias FB telah menjual kepedagang kaki lima pusat kota manado kepada lelaki alias AK, lelaki alias HS dan
perempuan alias A, kemudian uang hasil penjualan barang emas digunakan untuk
biaya hidup keluarga, jual beli mobil, membayar angsuran kendaraan, membayar
biaya kelahiran anak, bayar biaya sewa kost, selebihnya telah membeli 1 (satu)
buah lemari es merk panasonik warna putih (telah di sita), 1 (satu) buah HP
merk OPPO F7, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG J7 Prime.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi, SH menuturkan bahwa tersangka lelaki
alias FB melakukan pencurian dengan cara mengambil paksa perhiasan emas milik
korban, Tersangka lelaki alias FB beraksi di saat korban berjalan kaki sepulang
ibadah gereja dengan modus bertanya alamat, setelah mendapatkan barang curian Tersangka
lelaki alias FB melarikan diri menggunakan sepeda motor metic jenis honda vario
150 warna hitam, kini tersangka alias FB sudah kita amankan di Polsek Maesa
bersama dengan barang bukti yang disita dari hasil penjulan barang emas 1 (satu)
buah lemari es merk panasonik warna putih (telah di sita), 1 (satu) buah HP
merk OPPO F7 (telah di sita), 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG J7 Prime (telah di
sita),1 (satu) unit SPM HONDA VARIO 150 Warna hitam, 1 (satu) buah helm warna hitam bertuliskan NHK,
Tersangka lelaki alias FB di jerat dengan Pasal 365 KUHP Sub. 363 KUHP lebih
sub. pasal 362 KUHP.
Barang bukti barang emas dan handphone |
No comments:
Post a Comment