Proses Penagkapan Terhadap Pelaku Penganiyaan |
Humas Polres Bitung - Penanganan atas kasus penganiayaan dengan sajam terhadap korban warga negara asing asal Philipina lelaki JS alias JUNJUN (30) yang terjadi pada hari Sabtu (04/02/2017) sekitar pukul 02:00 wita di kompleks Kanopi kelurahan Bitung Timur kecamatan Maesa kota Bitung akhirya berhasil terungkap kurang dari 24 jam.
TSL Peeganiayaan |
Tim Buser satuan Reskrim Polres Bitung bersama personil unit Reskrim Polsek Maesa Res Bitung berhasil menangkap seorang lelaki pelaku penganiayaan yang juga merupakan warga negara asing asal Phili berinisial AU alias GAMAI (29) dan lelaki berinisial RT (25) warga kecamatan Maesa Bitung yang pada saat kejadian turut menganiaya korban bersama-sama dengan lelaki AU alias GAMAI. Meski sempat melarikan diri, kedua lelaki tersebut akhirnya berhasil diamankan tim di wilayah kota Manado pada Minggu dini hari (05/02/2017) sekitar pukul 05:30 wita.
Kapolres Bitung AKBP. PHILEMON GINTING, SIK, MH menerangkan bahwa motif dari penganiayaan tersebut yaitu salah paham akibat pengaruh minuman alkohol, dan saat ini para pelaku penganiayaan bersama barang bukti berupa sebilah parang sudah diamankan di kantor Polres Bitung untuk proses lidik dan sidik lanjut.
Selain itu, keberhasilan ini merupakan upaya kerja keras tanpa mengenal lelah yang dilakukan personil Polres Bitung yang patut diberikan apresiasi kata Kapolres Bitung saat dikonfirmasi.
Informasi resmi yang kami dapatkan bahwa WNA asal Philipina korban dari penganiayaan sudah meninggal dunia di RS. Prof. Kandouw Malalayang Manado akibat luka yang dialaminya.
No comments:
Post a Comment