Humas Polres Bitung - Selasa,
21 Februari 2017 sekitar pukul 13.30 wita Polres Bitung dan Jajaran menurunkan 100
personil melaksanakan Pengamanan kegiatan sidang kasus tindak pidana pembunuhan,
kegiatan sidang tersebut berlangsung diruang sidang Kartika pengadilan negeri /
perikanan bitung kelas 1B dalam pengamanan sidang di pimpin langsung Kabag Ops
Polres Bitung Kompol Taufiq Abdih, SIK.
Dua
sidang perkara pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Bitung yang
disidangkan adalah pembelaan kasus 338 di winenet dengan terdakwa alias (FP),
hakim ketua Ronal Masang, SH, MH, hakim anggota 1 Nova Salamon, SH, hakim
anggota 2 Alanis Cendana, Panasehat hukum Nico Walone, Jaksa Penuntut umum Ariel
Masangkey, dalam kasus sidangkan ini dengan pembelaan terhadap pasal 55 (1), dan
pasal 56 (1) perbuatan terdakwa hanya sebatas membantu melakukan tindak pidana
namun tidak turut melakukan kejahatan dan menyatakan terdakwa alias (FP) tidak
terbukti bersalah, hakim ketua memutuskan bahwa sidang ditunda pada hari
selasa, 28 Februari 2017 dan sidang perkara kedua kasus 338 dikelurahan madidir
ure Sion Hakim Ketua Nova Salamon, SH, hakim anggota 1 Cndana Yulianti, hakim
anggota 2 Alanis Cendana sidang berikutnya terdakwa alias (LM) dan terdakwa
alias (YK), unsur – unsur yang memenuhi pidana pasal 170 (2,3) KHUP unsur barang
siapa, unsur secara terang terangan dan tenaga bersama, Ancaman pidana anak maksimal setengah dari
pidana orang dewasa ancaman paling lama 6 tahun penjara, hal – hal yang memberatkan
membuatkan orang meninggal membuat resah masyarakat hakim ketua memutuskan 5 tahun penjara.
Pengamanan sidang kasus pembunuhan berjalan
dengan tertib, aman dan lancar dan setelah sidang selesai pada pukul 16.00 wita
personil polres bitung dan jajaran langsung apel konsulidasi di mako polsek
urban bitung tengah.
No comments:
Post a Comment