Tuesday, 21 February 2017

Polres Bitung Menurunkan Personil PAM sidang Kasus 338 di Pengadilan Negeri Bitung




Humas Polres Bitung - Selasa, 21 Februari 2017 sekitar pukul 13.30 wita Polres Bitung dan Jajaran menurunkan 100 personil melaksanakan Pengamanan kegiatan sidang kasus tindak pidana pembunuhan, kegiatan sidang tersebut berlangsung diruang sidang Kartika pengadilan negeri / perikanan bitung kelas 1B dalam pengamanan sidang di pimpin langsung Kabag Ops Polres Bitung Kompol Taufiq Abdih, SIK.

Dua sidang perkara pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Bitung yang disidangkan adalah pembelaan kasus 338 di winenet dengan terdakwa alias (FP), hakim ketua Ronal Masang, SH, MH, hakim anggota 1 Nova Salamon, SH, hakim anggota 2 Alanis Cendana, Panasehat hukum Nico Walone, Jaksa Penuntut umum Ariel Masangkey, dalam kasus sidangkan ini dengan pembelaan terhadap pasal 55 (1), dan pasal 56 (1) perbuatan terdakwa hanya sebatas membantu melakukan tindak pidana namun tidak turut melakukan kejahatan dan menyatakan terdakwa alias (FP) tidak terbukti bersalah, hakim ketua memutuskan bahwa sidang ditunda pada hari selasa, 28 Februari 2017 dan sidang perkara kedua kasus 338 dikelurahan madidir ure Sion Hakim Ketua Nova Salamon, SH, hakim anggota 1 Cndana Yulianti, hakim anggota 2 Alanis Cendana sidang berikutnya terdakwa alias (LM) dan terdakwa alias (YK), unsur – unsur yang memenuhi pidana pasal 170 (2,3) KHUP unsur barang siapa, unsur secara terang terangan dan tenaga bersama, Ancaman pidana anak maksimal setengah dari pidana orang dewasa ancaman paling lama 6 tahun penjara, hal – hal yang memberatkan membuatkan orang meninggal membuat resah masyarakat hakim ketua memutuskan 5 tahun penjara.

Pengamanan sidang kasus pembunuhan berjalan dengan tertib, aman dan lancar dan setelah sidang selesai pada pukul 16.00 wita personil polres bitung dan jajaran langsung apel konsulidasi di mako polsek urban bitung tengah.


No comments:

Post a Comment