Humas Polres Bitung - Pemuda inisal JRS (17) warga Kota Bitung ini harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Bitung.
Pasalnya pemuda teresbut dilaporkan atas dugaan kasus pebuatan Cabul terhadap bocah perempuan sebut saja bunga (12) warga Kota Bitung dengan cara menarik paksa lalu berbuat perbuatan yang tak senonoh sehingga korban merasa takut dan trauma.
Kasus ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi.
Dia mengatakan kasus tersebut terjadi di sekitar wilayah Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung pada Jumat tanggal 17 Maret 2023 malam sekitar pukul 20:00 WITA. yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke SPKT Polres Bitung pada Senin 20 Maret 2023 siang.
"Menindaklanjuti laporan pengaduan orang tua korban, JRS kemudian diamankan Tim Resmob Polres Bitung pada Selasa (21/3/2023) dini hari sekitar pukul 02:50 WITA. di salah satu tempat kost di wilayah Kecamatan Girian Kota Bitung", jelas Kasi Humas.
Selain JRS, Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam No.Pol: DB 6480 C yang ada kaitan nya dengan tindak pidana tersebut.
"Saat ini JRS bersama barang sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut", singkat Iwan.
No comments:
Post a Comment