Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada 16 Februari 2023 lalu.
Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, terduga pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Bitung pada tahun 2021 atas kasus pengeroyokan.
“Terduga pelaku laki-laki berinisial GF (22), warga Kecamatan Madidir. Ditangkap di wilayah kecamatan setempat, pada Sabtu (11/3) pagi. Sedangkan korbannya laki-laki bernama Heru (35), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung,” ujar Iwan.
Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ini terjadi saat korban berada di rumah temannya untuk menginap. Diduga motifnya GF marah karena korban meninggalkan teman GF yang sebelumnya dipukul orang lain disebuah acara.
“Sekitar pukul 04.00 WITA, korban berjalan dari dapur ke depan rumah temannya, dan saat itu juga temannya tersebut sedang bercerita dengan GF. Begitu melihat korban, GF langsung mendekat kemudian menikam perut korban dengan menggunakan pisau badik sebanyak satu kali, setelah itu melarikan diri,” jelas Iwan.
Korban yang mengalami luka cukup parah dilarikan warga ke RSUD Manembo-nembo Kota Bitung, dan saat ini masih menjalani rawat jalan.
“Kejadian ini lalu dilaporkan korban di Polres Bitung pada 28 Februari 2023, yang direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap GF,” kata Iwan.
Namun saat akan ditangkap, GF berupaya melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanannya.
“GF beserta barang bukti sebilah pisau badik kemudian diamankan di Polres Bitung untuk diproses lanjut,” pungkas Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi.
No comments:
Post a Comment