Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku berinisial OR (19), warga Ranowulu, Bitung,” ujarnya, Senin (6/6) pagi, di Mapolres Bitung.
Sebelumnya, Tim Resmob sedang berpatroli di wilayah Kecamatan Girian lalu mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa terjadi keributan di wilayah setempat.
“Awalnya tim sedang berpatroli di Girian lalu mendapat informasi bahwa ada seorang pria mabuk miras yang membuat keributan sambil membawa pisau badik,” jelas IPDA Iwan Setiyabudi.
Tim pun segera mendatangi TKP dan mendapati pelaku sedang berbuat onar sambil membawa sebilah pisau badik.
“Tiba di TKP, tim langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti pisau badik lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata IPDA Iwan Setiyabudi.
IPDA Iwan Setiyabudi juga mengimbau warga masyarakat tidak sembarangan membawa senjata tajam.
“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas IPDA Iwan Setiyabudi.
No comments:
Post a Comment