Thursday, 17 February 2022

6 Tahun Pelarian nya di Sulawesi Selatan, Ipin si Terduga Kasus Pembunuhan di Karondoran Sukses Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung


Humas Polres Bitung - Kasus penikaman yang berujung meninggal korban lelaki Deni Pinontoan (43) warga kelurahan Kumersot kota Bitung pada tanggal 26 September 2015 silam akhirnya terungkap sudah.

Terungkap nya kasus tersebut dimana Tim Resmob Polres Bitung berhasil memburu dan menangkap seorang lelaki yang dianggap bertanggung jawab dalam penikaman tersebut inisial AK alias Ipin (48) warga kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 10 Februari 2022 di wilayah kabupaten Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan.


Dalam kegiatan Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Bitung pada Kamis (17/2/2022) sore, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan kronologi kejadian kasus tersebut yakni pada Sabtu 26 September 2015 sekitar pukul 21:00 WITA. Ketika AK alias Ipin sedang berada di rumah salah satu warga di kelurahan Karondoran kecamatan Ranowulu kota Bitung, tiba-tiba korban Deni Pinontoan datang lalu mecabut pisau yang dibawanya dan menyerang AK alias Ipin.

"Kejadian itu AK alias Ipin berusaha menghindar lari dari korban, namun korban tetap mengejar AK alias Ipin. Saat mengejar AK alias Ipin, korban pun terjatuh dan saat itulah AK alias Ipin mendekati dan merampas pisau yang dipegang korban", jelas Kapolres Bitung.

Lanjut Kapolres; Berhasil merampas pisau korban, AK alias Ipin berbalik menyerang korban dengan menikam di bagian kepala, pinggang kanan, dan lengan kanan korban. Mendapat tikaman AK alias Ipin, korban pun berusaha berdiri dan merampas pisau yang dipegang AK alias Ipin namun tidak berhasil. 

"Korban ingin membalas namun usahanya itu tidak berhasil. Lalu AK alias Ipin kembali menikam korban di bagian dada sebelah kiri tepatnya di bagian bawah ketiak, setelah itu mendorong hingga korban kembali terjatuh yang selanjutnya AK alias Ipin melarikan diri", jelas Kapolres Bitung.

Kapolres Bitung mengatakan; Dalam pelarian nya, AK alias Ipin sempat mengganti nama yaitu Reza Putra untuk mengelabui Polisi dan tinggal bersama istrinya di BTN Arakeke kelurahan Lembang kecamatan Bantaeng kabupaten Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan.

"Pengembangan dari Laporan Polisi Nomor :LP/583/IX/2015/Sulut/Res-Bitung tertanggal 26 September 2015 yang dilakukan Tim Resmob Polres Bitung, AK alias Ipin berhasil ditangkap dan diamankan pada tanggal 10 Februari 2022 di rumahnya di wilayah kabupaten Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan tanpa perlawanan, yang selanjutnya dibawah ke Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut", kata Kapolres Bitung.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan; Dalam kasus ini, AK alias Ipin kita sudah periksa dan kita tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka AK alias Ipin kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan perlu diketahui yang bersangkutan merupakan Residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2009 atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia", beber Kapolres.

Diakhir kegiatan konferensi pers, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan; Kasus ini dilatar belakangi akibat pengaruh minuman keras, untuk itu kami menghimbau kepada warga masyarakat, jauhi minuman keras, karena pengaruh minuman keras berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas hingga aksi tindak kejahatan dan kecelakaan.

"Sayangi diri dan keluarga anda, Stop minuman keras (Alkohol)", pesan Kapolres Bitung.

No comments:

Post a Comment