Kasubbag Humas Polres Bitung AKP hermanses Katiandagho, mengatakan, tersangka berinisial SB (39), warga Pinokalan, Bitung, yang bekerja sebagai tukang parkir di depan rumah makan tersebut.
“Tersangka ditangkap pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 16.00 WITA, saat sedang bekerja,” katanya, Kamis (12/10) siang
Lanjut Kasubbag Humas, tersangka mencuri uang dari dalam mobil milik Ober Kakauhe, warga Batuputih Bawah, Bitung, pada Kamis (30/09/2021) siang.
“Kejadiannya sekitar pukul 11.00 WITA. Tersangka membobol pintu mobil lalu mengambil uang milik korban,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang curian sebesar Rp.3.950.000, dan 1 unit sepeda motor yang angsuran kreditnya dibayar menggunakan sebagian uang hasil curian tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP hermanses Katiandagho juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
“Jangan meninggalkan uang ataupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan. Sebaiknya dibawa, demi mencegah terjadinya pencurian,” pungkas Kasubbag Humas Polres Bitung AKP hermanses Katiandagho.
No comments:
Post a Comment