Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho, mengatakan, komplotan terdiri dari 3 pria yakni FB (19), SR (21), dan DA (18), ketiganya warga Bitung Barat 2, Maesa, Bitung.
“Ketiga pelaku ditangkap di Kampung Kolombo, Bitung Barat 2, pada Minggu (17/10/2021), sekitar pukul 01.30 WITA,” ujarnya, Senin (18/10) pagi, di Polres Bitung.
Lanjut AKP Hermanses Juda Katiandagho, ketiganya melakukan pencurian di kantor PT PNM pada Jum’at (15/10), sekitar pukul 02.00 WITA, dengan peran berbeda.
“FB dan SR masuk ke kantor lewat pintu belakang dan samping, sedangkan DA memantau situasi di sekitar TKP. FB dan SR lalu mencuri 16 buah handphone berbagai merek,” jelasnya.
Barang bukti senilai kurang lebih 55 juta rupiah tersebut, 14 buah dicuri dari dalam laci meja kantor, dan 2 lainnya dicuri dari dalam kamar karyawan.
Pelaku FB dan SR diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat pencarian barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 15 buah handphone berbagai merek.
AKP Hermanses Juda Katiandagho menambahkan, FB pernah mencuri 1 buah handphone di TKP yang sama, pada Maret 2021 lalu.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan,” tandas AKP Hermanses Juda Katiandagho.
No comments:
Post a Comment