Humas Polres Bitung - Polsek Ranowulu terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dengan benar sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan gencar melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi, dipimpin oleh Kapolsek Ranowulu AKP Wayan Budiarta Operasi Yustisi dilaksanakan di Jl. Jalan raya Pinokalan Kecamatan Ranowulu, Sabtu (30/01/2021).
Kapolsek Ranowulu AKP Wayan Budiarta menjelaskan bahwa di lingkungan kerja Polsek Ranowulu setiap hari secara rutin kami lakukan penyemprotan disinfektan pada Pagi hari sebelum jam pelayanan dan pada sore hari setelah jam usai kerja.
Adapun hasil Operasi Yustisi didapatkan sebanyak 7 warga masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan langsung diberikan Sanksi berupa Teguran Tertulis, Teguran Lisan dan Kerja Sosial.
Operasi yustisi penggunaan masker ini tujuannya untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya memakai masker untuk mencegah dan pengendalian penyebaran COVID-19. Tetap Patuhi Protokol Kesehatan.
No comments:
Post a Comment