Kapolres Bitung saat memberikan edukasi penggunaan masker |
Operasi / Razia masker di tempat tempat keramaian yang terdiri dari personil gabungan TNI – Polri dinas kesehatan, SP3, Dinas Perhungan BPBD Pemkot Bitung dengan dasar surat edaran Walikota Bitung Nomor : 008/ 368 / WK Tanggal 23 Juli 2020 Tentang Sanksi Sosial bagi pelanggar Protokol Covid 19 di Kota Bitung. Kegiatan Razia dilakukan disejumlah tempat umum dan pusat perbelanjaan, yakni di Pasar Girian, Terminal Tangkoko, Pertokoan Pusat Kota Bitung, Pasar Winenet, dan Ruko Pateten.
Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo, SIK dalam arahan singkatnya menjelaskan, masyarakat atau siapa saja yang melakukan aktifitas di luar rumah tidak menggunakan masker akan diberikan sangsi sosial. “Sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sanksi ini, lanjut Kapolres Sesuai Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Instruksi Presiden ini diperuntukkan bagi seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan diseluruh Wilayah Indonesia” tutup Kapolres.
No comments:
Post a Comment