Thursday, 14 May 2020

Tim Resmob Ringkus Tiga Tersangka Penikaman Seorang Pemuda Di Pasar Girian

tiga tersangka dan barang bukti

Humas Polres Bitung - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka melakukan tindak pidana penganiyaaan dengan senjata tajam yang terjadi kelurahan girian weru satu kecamatan girian kota bitung (pertigaan pasar girian), Rabu (13/05/2020).

Ketiga tersangka yakni lelaki alias OOM warga kelurahan wangurer barat lingkungan III kecamatan madidir kota bitung yang merupakan mantan residivis sehubungan dengan kasus curanmor dan pencurian dengan kekerasan, lelaki alias NJT warga kelurahan wangurer barat kecamatan madidir kota bitung (perumahan glori land) dan lelaki alias DT warga kelurahan girian bawah lingkungan IV kecamatan girian kota bitung (lorong lumba-lumba) yang merupakan mantan residivis kasus sajam dan aniaya dengan sajam.

Tersangka lelaki alias OOM diamankan di kelurahan Paceda lingkungan III kecamatan madidir kota bitung, tersangka lelaki alias NJT diamanakan di kelurahan wangurer barat kecamatan madidir kota bitung (perumahan gloria land) dan tersangka lelaki alias DT diamanakan di kelurahan wangurer barat kecamatan madidir kota bitung (kompleks SMP 12).

Pada hari rabu 13 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 wita ketiga tersangka dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi tersangka lelaki alias NJT mengendarai sepeda motor kemudian tersangka lelaki OOM dan tersangka lelaki DT berboncengan mereka hendak membeli rokok dan melewati pertigaan pasar girian di kelurahan girian weru satu kecamatan girian kota bitung dan mereka bertiga melewati korban lelaki alias AAM dan teman-temannya yang sedang memasang baliho di simpang tiga jalan pasar girian, tiba-tiba melintas sepeda motor berboncengan tiga orang menginjak Baliho lalu ditegur oleh korban alias AAM dan mereka bertiga mendengar korban lelaki alias AMM memaki dan mereka bertiga berhenti tersangka lelaki alias OOM langsung turun dan mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri, begitu juga dengan tersangka lelaki alias DT langsung turun dari atas motor dan mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri, melihat hal tersebut korban lelaki alias AAM langsung lari di kejar oleh lelaki tersangka alias OOM bersama tersangka lelaki alias DT sedangkan tersangka lelaki alias NJT mengejar dengan sepeda motor dan pada saat korban lelaki alias AAM sedang lari korban lelaki alias AAM terjatuh tersangka lelaki DT langsung menikam korban lelaki alias AAM mengena di bagian dada kanan sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu korban lelaki alias AAM berdiri dan lari menuju ke arah tersangka lelaki NJT kemudian lelaki NJT langsung memukul korban lelaki alias AAM dengan menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengena di bagian dada, tapi korban lelaki alias AAM dapat melarikan diri tersangka lelaki alias OOM mengejar korban lelaki alias AAM jatuh dan tersangka lelaki alias OOM langsung menikam korban lelaki alias AAM sebanyak 3 kali dan mengena di bagian paha sebelah kiri, perut sebelah kiri, kemudian di tangan sebelah kiri dan setelah itu ketiga tersangka langsung melarikan diri.

Setelah diamankan oleh Tim Resmob ketiga tersangka di bawah ke Polsek Matuari untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut serta barang bukti dua buah pisau yang terbuat dari besi putih dan ketiga tersangka di kenakan dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU. Drt. No. 12 tahun 1951.

2 comments:

  1. Mantap!!.. tetap Semangat,.. Melayani, dan Mengayomi Masyarakat..

    Polres Bitung is the Best!!,..👍👍👍

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete