Tiga perempuan yang diamankan saat kedapatan membawa Cap Tikus |
Petugas keamanan yang sedang melakukan pemeriksaan orang dan kendaraan bermotor yang hendak masuk ke wilayah Kota Bitung, pada saat melaksanakan pemeriksaan disalah satu mobil penumpang jenis Toyota Avanza warna putih yang berisikan 3 (tiga) perempuan diketahui berasal dari Kawangkoan Kab. Minahasa, dari mobil tersebut mengeluarkan tetesan cairan beraroma tak sedap sehingga setelah diperiksa oleh petugas, ternyata benar bahwa tetesan cairan tersebut berasal dari 10 (sepuluh) galon Cap Tikus yang disimpan di bagian bagasi belakang mobil yang hendak dibawa masuk ke Kota Bitung.
Setelah diamankan dimako Polres Bitung dan dilakukan pemeriksaan oleh tim satuan Narkoba Polres Bitung, diketahui bahwa 10 (sepuluh) galon ukuran 25 liter berisi Cap Tikus tersebut diambil dari desa Ritey Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) untuk selanjutnya dijual di warung-warung yang ada di Kota Bitung dengan kisaran harga per-galon Rp. 500.000 - Rp. 550.000 dari harga pembelian awal di pabrik Rp. 450.000.-
Kasat Narkoba Polres Bitung melalui KBO Sat Narkoba IPDA P. Katiandagho mengatakan bahwa ketiga penumpang yang di dapati didalam mobil tersebut semuanya mengaku bahwa barang bukti Cap Tikus tersebut adalah milik mereka yang diambil dari Minsel untuk dijual bersama-sama di Kota Bitung.
"Ketiga perempuan yang diamankan masing-masing AW (33) alias Afni , AW (37) alias Afke dan LM (31) alias Lisa semuanya berasal dari Kawangkoan Kab. Minahasa, sekarang ini telah kami amankan dimako Polres Bitung untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut" ujar Katiandagho. (icp)
No comments:
Post a Comment