Monday, 18 May 2020

Panjat Tembok Bagian Belakang Ambil Gas LPG, 4 Tersangka Di Ciduk Tim Resmob Polres Bitung

tersangka dan barang bukti

Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polres Bitung amankan 4 tersangka kasus pencurian di PT. Gasmindo Utama Bitung, ke tiga tersangka di amankan di Kelurahan Bitung tengah Kecamatan Maesa kota Bitung dan 1 tersangka diamankan di Kelurahan Girian Permai, keempat tersangka yakni tersangka lelaki alias RIMR warga Kelurahan Bitung Tengah, tersangka lelaki alias IH warga Kelurahan Girian Permai, tersangka lelaki alias ZK warga Kelurahan Girian Bawah dan tersangka lelaki alias ARH warga Kelurahan Girian Permai, Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir kota Bitung, Senin (18/05/2020).
         
Pada tanggal 15 April 2020, sekitar jam 19.00 wita ke empat tersangka telah melakukan pencurian tabung LPG sebanyak 12 buah dengan berat masing - masing 8 buah tabung LPG 12 Kg dan 4 buah tabung LPG 5 Kg semuanya warna merah mudah, kejadian tersebut di dalam area PT Gasmindo Utama Bitung.

Cara keempat tersangka melakukan pencurian dengan memanjat tembok bagian belakang, kemudian menuju gudang tempat penyimpanan tabung, dan melihat tabung gas berjejeran di depan gudang dan keempat tersangka mengambilnya tanpa sepengetahuan pemiliknya dalam hal ini PT Gasmindo Utama Bitung.

Disaat sudah berada di luar kawasan PT Gasmindo Utama Bitung keempat tersangka menyimpannya dan menyembunyikannya di rerumputan yang tidak jauh dari lokasi PT Gasmindo Utama Bitung, kemudian sekitar jam 20.30, dua orang tersangka pergi ke rumah lelaki alias H dan bercerita bahwa mereka akan menjual tabung gas LPG sebanyak 12 buah, asalkan lelaki alias H memberikan mobilnya untuk memuat barang bukti tersebut.

Ke empat tersangka mengambil barang bukti itu dan membawahnya ke lelaki alias H menggunakan mobil pick up milik Lelaki alias H, ke 12 tabung gas LPG itu dibayar seharga Rp.1.000.000 oleh lelaki alias H dan uang tersebut dibagi empat masing masing tersangka mendapatkan Rp. 250.000, dengan kejadian ini pihak PT Gasmindo Utama Bitung mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000.

Kasat  Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin S.Hut,. SIK membenarkan adanya kasus pencurian dan keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut serta tersangka di kenakan pasal 363 KUHP sub 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

1 comment:

  1. ayo daftarkan diri anda di a*g*e*n*3*6*5 :D
    WA : +85587781483

    ReplyDelete