tersangka dan barang bukti |
Humas
Polres Bitung - Tim Resmob Polres Bitung amankan 4 tersangka kasus pencurian di
PT. Gasmindo Utama Bitung, ke tiga tersangka di amankan di Kelurahan Bitung
tengah Kecamatan Maesa kota Bitung dan 1 tersangka diamankan di Kelurahan
Girian Permai, keempat tersangka yakni tersangka lelaki alias RIMR warga Kelurahan
Bitung Tengah, tersangka lelaki alias IH warga Kelurahan Girian Permai,
tersangka lelaki alias ZK warga Kelurahan Girian Bawah dan tersangka lelaki
alias ARH warga Kelurahan Girian Permai, Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan
Wangurer Barat Kecamatan Madidir kota Bitung, Senin (18/05/2020).
Pada
tanggal 15 April 2020, sekitar jam 19.00 wita ke empat tersangka telah
melakukan pencurian tabung LPG sebanyak 12 buah dengan berat masing - masing 8
buah tabung LPG 12 Kg dan 4 buah tabung LPG 5 Kg semuanya warna merah mudah, kejadian
tersebut di dalam area PT Gasmindo Utama Bitung.
Cara
keempat tersangka melakukan pencurian dengan memanjat
tembok bagian belakang, kemudian menuju gudang tempat penyimpanan tabung, dan
melihat tabung gas berjejeran di depan gudang dan keempat tersangka mengambilnya
tanpa sepengetahuan pemiliknya dalam hal ini PT Gasmindo Utama Bitung.
Disaat
sudah berada di luar kawasan PT Gasmindo Utama Bitung keempat tersangka
menyimpannya dan menyembunyikannya di rerumputan yang tidak jauh dari lokasi PT
Gasmindo Utama Bitung, kemudian sekitar jam 20.30, dua orang tersangka pergi ke
rumah lelaki alias H dan bercerita bahwa mereka akan menjual tabung gas LPG sebanyak
12 buah, asalkan lelaki alias H memberikan mobilnya untuk memuat barang bukti
tersebut.
Ke
empat tersangka mengambil barang bukti itu dan membawahnya ke lelaki alias H
menggunakan mobil pick up milik Lelaki alias H, ke 12 tabung gas LPG itu dibayar
seharga Rp.1.000.000 oleh lelaki alias H dan uang tersebut dibagi empat masing
masing tersangka mendapatkan Rp. 250.000, dengan kejadian ini pihak PT Gasmindo
Utama Bitung mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq
Arifin S.Hut,. SIK membenarkan adanya kasus pencurian dan
keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk
di lakukan proses penyidikan lebih lanjut serta tersangka di kenakan pasal 363
KUHP sub 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
ayo daftarkan diri anda di a*g*e*n*3*6*5 :D
ReplyDeleteWA : +85587781483