Friday, 7 February 2020

Tersangkut Kasus Curanmor Di Pateten Satu, Saat Di Jemput Tim Resmob Polres Bitung Alan Mengaku Hasil Curian Habis Buat Foya-foya

Tsk. AB (16) alias Alan saat diamankan di Mapolres Bitung bersama Babuk Curian

Humas Polres Bitung - Dua hari yang lalu yakni Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 20:00 Wita di wilayah kecamatan Aertembaga kota Bitung tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil menangkap seorang remaja laki-laki berinisial AB (16) alias Alan warga Bitung yang diduga kuat pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah kelurahan Pateten Satu kecamatan Aertembaga kota Bitung pada Kamis 30 Januari 2020 lepas tengah malam lalu yang awalnya belum diketahui.

Saat di interogasi, Alan mengaku kepada Polisi bahwa benar dialah yang mengambil sepeda motor milik korban secara diam-diam dengan cara masuk ke halaman rumah korban yang saat itu pintu pagar tidak terkunci.

Selanjutnya dia melihat dan mendapati sepeda motor milik korban merek Honda Scoopy Warna Hitam No. Pol.: DB 2323 CV yang terparkir di teras dalam kondisi stang setirnya tidak terkunci serta kunci kontaknya masih melekat di sepeda motor tersebut.

Tanpa menyia-nyiakan waktu, sepeda motor tersebut langsung di dorong Alan keluar dan menghidupkannya, lalu menuju ke suatu tempat masih di sekitar wilayah kelurahan Pateten Satu yang dianggapnya aman dan tempat itulah Alan kemudian membuka serta membuang plat nomor sepeda motor korban di selokan dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

Dihari yang sama, sepeda motor milik korban tersebut berhasil dijual oleh Alan dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga Jta Rupiah) lewat posting jual beli sepeda motor di salah satu Grop Facebook yang hasil dari penjualan tersebut habis digunakan Alan untuk foya-foya, katanya.

Selain mengamankan AB alias Alan bersama barang bukti sepeda motor milik korban, kami juga sudah mengamankan 2 orang lelaki yang diduga kuat terlibat dalam transaksi jual beli barang curian tersebut yang saat ini sudah dalam proses pemeriksaan, ucap Kasat Reskrim AKP. Taufiq Arifin, S.Hut, S.I.K.

Meski tersangka Alan tergolong dibawah umur, yang bersangkutan tetap kami kenakan pasal berlapis yakni pasal 363 ayat 1 ke 3 kuhp subs pasal 362 KUHP, tegas Kasat Reskrim. (Chresto)

No comments:

Post a Comment