Saturday, 1 February 2020

Kasus Pengeroyokan Dan Penikaman Terhadap Korban Di Wangurer Utara, Tim Resmob Polres Bitung Amankan 5 Pemuda Bitung, 2 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

5 pemuda saat diamankan Tim Resmob Polres Bitung, 2 diantaranya ditetapkan Tersangka

Humas Polres Bitung - Pengembangan dari laporan pengaduan warga Nomor : LP/46/I/2020/Sulut/Res-Btg, tertanggal 19 Januari 2020 tentang kasus pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan sejata tajam yang terjadi di kompleks Masjid Alwatan wilayah kelurahan Wangurer utara kecamatan Madidir kota Bitung pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekitar pukul 01:30 Wita. tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil menangkap 2 orang pemuda masing-masing berinisial CS (20) alias Cris dan RR (19) alias Lino warga kota Bitung.

2 Tsk masing-masing inisial CS (20) alias Cris dan RR (19) alias Lino

Babuk Sajam
2 Pemuda yang diduga kuat melakukan pengeroyokan hingga aksi penikaman terhadap korban DB alias Dean ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung di wilayah kecamatan Madidir kota Bitung pada Kamis (30/1/2020) sore dan dari para tersangka tersebut tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan tersangka saat menusuk korban.

Dalam kasus tersebut kami amankan 5 pemuda yang 2 diantaranya yakni CS alias Cris dan RR alias Lino sudah kami periksa dan tetapkan sebagai tersangka, sedangkan 3 orang pemuda lainnya masing-masing inisial JL (20) alias Jeki, SB (20) alias Gobang dan FJ (17) alias Fahmi yang turut diamankan dalam kasus ini untuk sementara kami periksa sebagai saksi, jelas Kasat Reskirm Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin, S.Hut., S.I.K.

Tersangka Cris perannya menikam korban Dean menggunakan badik yang akibat dari tikaman itu Dean mengalami luka di bagian belakang pangkal paha (Pantat) sebelah kanan sedangkan tersangka Lino perannya menganiaya korban Dean dibagian wajah menggunakan kepalan tangan akibatnya wajah dan mata sebelah kanan korban mengalami merah memar, jelas Kasat Reskrim lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka yang bermotif mabuk tersebut, mereka kami jerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) subs pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara pungkas Kasat Reskrim tegas. (Chresto)

No comments:

Post a Comment