Wednesday, 27 March 2019

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung Berhasil Amankan Dua Tersangka Perdagangan Satwa Burung

konfrensi pers polres bitung tindak pidana perdagangan satwa
Humas Polres Bitung – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil mengamankan dua tersangka terkait tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya saat konfrensi pers yang di gelar di Polres Bitung, Rabu (27/03/2019).

Spesies langka di Indonesia semakin mendekati kepunahan, meski demikian proses penyelundupan hingga perdagangan hewan-hewan langka dan dilindungi ini masih terus saja terjadi, dari masing-masing terduga, didapati 1 ekor burung kakatua jambul kuning, 7 ekor burung kakatua jambul merah, 1 ekor burung nuri kepala hitam, dan 1 ekor jenis burung kasturi ternate. Kemudian 4 ekor burung nuri diamankan dari tangan tersangka lainnya, sehingga total menjadi 14 ekor.

Jika melihat dari jenis burung yang diamankan, sangat kuat dugaan bahwa hewan-hewan tersebut berasal dari wilayah Indonesia Timur yang dibawa melalui jalur laut.

Berdasarkan pengakuan oleh kedua tersangka, sedianya ke 14 ekor burung tersebut memiliki harga yang bervariasi, mulai dari Rp. 600.000 hingga Rp. 800.0000 / ekor ketika menjualnya kepada pembeli.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi, SH dalam jumpa pers, selasa (26-03-2016), mengatakan bahwa kedua tersangka yang sudah diamankan, satu diantaranya sedang dalam proses penyidikan.

"Terhadap kedua tersangka ini, tersangkakan pasal 40 ayat 2, Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya." Jelas AKP Edy Kusniadi, SH.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi, SH menegaskan, " terhadap kedua tersangka ini, diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah."

Sementara itu, ke14 ekor burung tersebut, sebelum dilepaskan kehabitatnya kembali, nantinya akan diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, yang terletak di jalan Raya Tanjung Merah, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

No comments:

Post a Comment