konfrensi pers polres bitung tindak pidana perdagangan satwa |
Humas Polres Bitung – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil
mengamankan dua tersangka terkait tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya saat konfrensi pers yang di gelar di Polres Bitung, Rabu
(27/03/2019).
Spesies langka di Indonesia semakin mendekati kepunahan, meski demikian
proses penyelundupan hingga perdagangan hewan-hewan langka dan dilindungi ini
masih terus saja terjadi, dari masing-masing terduga, didapati 1 ekor burung kakatua jambul
kuning, 7 ekor burung kakatua jambul merah, 1 ekor burung nuri kepala hitam,
dan 1 ekor jenis burung kasturi ternate. Kemudian 4 ekor burung nuri diamankan
dari tangan tersangka lainnya, sehingga total menjadi 14 ekor.
Jika melihat dari jenis burung yang diamankan, sangat kuat dugaan bahwa
hewan-hewan tersebut berasal dari wilayah Indonesia Timur yang dibawa melalui
jalur laut.
Berdasarkan pengakuan oleh kedua tersangka, sedianya ke 14 ekor burung
tersebut memiliki harga yang bervariasi, mulai dari Rp. 600.000 hingga Rp. 800.0000 / ekor
ketika menjualnya kepada pembeli.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi, SH dalam jumpa pers,
selasa (26-03-2016), mengatakan bahwa kedua tersangka yang sudah diamankan, satu
diantaranya sedang dalam proses penyidikan.
"Terhadap kedua tersangka ini, tersangkakan pasal 40 ayat 2,
Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistimnya." Jelas AKP Edy Kusniadi, SH.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi, SH menegaskan, " terhadap kedua
tersangka ini, diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda
100 juta rupiah."
Sementara itu, ke14 ekor burung tersebut, sebelum dilepaskan
kehabitatnya kembali, nantinya akan
diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, yang terletak di jalan
Raya Tanjung Merah, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
No comments:
Post a Comment