Se-Ekor Penyu Satwa Langka Yang Dilindungi saat diamankan |
Humas Polres Bitung - Se-ekor penyu berukuran berat sekitar 25 kg serta memiliki panjang sekitar 55 cm dan lebar sekitar 45 cm terapung di perairan antara dermaga terminal Petikemas dan dermaga IKD (Industri Kimia Dasar) Bitung, Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 18:30 Wita.
Penyu yang terapung tersebut kemudian diangkat dari permukaan air dengan menggunakan tali oleh para petugas Kapal tunda "Bunaken" yang melihatnya terapung.
Setelah penyu tersebut berhasil ditangkap dan dibawa ke dermaga Nusantara, petugas Kapal tunda "Bunaken" kemudian menghubungi personil piket Polsek KPS Res Bitung untuk melaporkan tentang adanya kejadian tersebut.
Setibanya di TKP personil piket Polsek KPS langsung mengamankan penyu tersebut kemudian membawa dan menyerahkan nya ke dinas Karantina setempat untuk proses penanganan lanjut.
Kapolsek KPS Res Bitung AKP. May Diana Sitepu, S.H., S.I.K. membenarkan adanya kejadian tersebut.
Satwa langka tersebut kami sudah serahkan ke dinas Karantina Pelabuhan Samudera Bitung yang rencana nya dari dinas Karantina akan diserahkan lagi kepada dinas Perikanan untuk proses selanjutnya, jelas Kapolsek.
Penyu merupakan Satwa langka yang dilindungi habitatnya oleh pemerintah Indonesia, sehingga setiap warga wajib untuk menjaga dan melestarikan nya, imbau Kapolsek. (Chresto)
Penyu Satwa Langka Yang Dilindungi |
Setelah penyu tersebut berhasil ditangkap dan dibawa ke dermaga Nusantara, petugas Kapal tunda "Bunaken" kemudian menghubungi personil piket Polsek KPS Res Bitung untuk melaporkan tentang adanya kejadian tersebut.
Setibanya di TKP personil piket Polsek KPS langsung mengamankan penyu tersebut kemudian membawa dan menyerahkan nya ke dinas Karantina setempat untuk proses penanganan lanjut.
Kapolsek KPS Res Bitung AKP. May Diana Sitepu, S.H., S.I.K. membenarkan adanya kejadian tersebut.
Satwa langka tersebut kami sudah serahkan ke dinas Karantina Pelabuhan Samudera Bitung yang rencana nya dari dinas Karantina akan diserahkan lagi kepada dinas Perikanan untuk proses selanjutnya, jelas Kapolsek.
Penyu merupakan Satwa langka yang dilindungi habitatnya oleh pemerintah Indonesia, sehingga setiap warga wajib untuk menjaga dan melestarikan nya, imbau Kapolsek. (Chresto)
No comments:
Post a Comment