konfrensi pers polres bitung 8 tersangka penganiyaan |
Humas Polres Bitung - Polres Bitung gelar konfrensi
pers penganiayaan terhadap 3 (tiga) orang korban menggunakan senjata tajam di
Manembo-nembo pada hari Sabtu (23/03/2019) sekitar pukul 01.00 wita, awal
kejadian ini bermula saat 3 (tiga) tersangka sedang berboncengan menggunakan
sepeda motor melalui perum Permata Hijau Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota
Bitung sekitar pukul 00.00 wita.
“Awalnya ketiga tersangka sedang berboncengan
menggunakan sepeda motor melewati perumahan permata hijau yang kemudian ketiga tersangka
dihadang oleh korban. Setelah dihadang terjadi adu mulut antara tersangka dan
korban, setelah itu ketiga tersangka pulang.” kata Kasat Reskrim Polres Bitung
AKP Edy Kusnadi, SH kepada sejumlah wartawan pada hari Senin (25/03/2019) di
Polres Bitung.
Setelah itu tersangka kembali ke Lorong Union,
Kecamatan Madidir untuk melaporkan kejadian yang mereka alami di Manembo-nembo.
“Setelah mereka melaporkan kejadian itu, 14 tersangka
langsung menuju lokasi kejadian untuk mencari korban mengunakan sepeda motor.
Didapatilah 3 orang korban oleh para tersangka, mereka langsung menuju ke arah
korban sambil membawa 2 buah samurai, 2 buah pisau jenis badik, 4 buah anak
panah wayer serta pelontarnya, alhasil, ketiga korban luka-luka akibat terkena
senjata tajam tersebut, ketiga korban mengalami luka di bagian tangan dan
perut, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit daerah provinsi Manembo-nembo
untuk penanganan lanjut dari Dokter”, kata Kasat Reskrim Polres Bitung.
Anggota saya langsung melakukan pencarian terhadap 14
orang tersangka, dan berhasil ditangkap di Kecamatan Madidir.
“Tim Resmob Polres Bitung berhasil menangkap 8 orang
tersangka penganiayaan di Madidir, dan salah satunya residivis yang masih
berstatus wajib lapor, namun residivis tersebut masih dibawah umur.” bebernya
sambil mengatakan dari 8 tersangka ada 6 orang yang dibawah umur dan 2 orang
lainnya sudah dalam usia dewasa.
Kami masih memburu 6 orang tersangka lainnya, untuk
itu saya menghimbau kepada keluarga 6 orang tersangka agar segera menyerahkan
diri.
“Saya menghimbau kepada keluarga tersangka jika
mengetahui keberadaan mereka agar segera menyerahkan diri, jangan sampai tim
saya melakukan tindakan tegas.” ungkapnya.
Para tersangka menurut
Kasat ReskrimPolres Bitung Edi Kusniadi, mereka dijerat dengan pasal Pasal 170
ayat (1) KUHP dan ayat (2), Ke-1 KUHP Subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHP atau pasal 2 ayat (1), UU darurat nomor 12 tahun 1951 atau
pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.
No comments:
Post a Comment