|
kasiwas dan kanit tipikor berikan materi sosialisasi hukum kepada personil |
Humas Polres Bitung - Bag Sumda Polres Bitung berikan sosialisasi dan
penyuluhan hukum kepada personil Polres Bitung dan jajaran yang dibuka langsung
oleh Kabag Sumda Polres Bitung Kompol Felix E. Aramana dengan materi dan
pembawa materi Ps. Kasubbag Hukum IPDA Ronny Rinuga memberikan materi Perkadiv
Propam Polri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Rehabilitasi bagi pers Polri,
IPTU Rusly Ruben SH, MH memberikan materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
dan Kasiwas Polres Bitung IPTU Rocky A. David memberikan materi Perpol Nomor 9
Thn 2018 tentang Tata cara penanganan Dumas di lingkungan Polri yang bertempat
di Aula Aspol Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Jumat
(01/03/2019).
Dalam Kesempatan tersebut Kasiwas Polres Bitung IPTU Rocky A. David
menerangkan sosialisasi perpol no 9 tahun 2018 tentang tata cara penanganan
pengaduan masyarakat di lingkungan Polri bertujuan untuk menyelenggarakan
pelayanan dumas yang baik oleh Polri dalam upaya meningkatkan kepercayaan
masyarakat khususnya diwilayah Kota Bitung serta dapat terselesaikannya setiap
dumas secara baik dan di pertanggung jawabkan.
Perpol
No 9 tahun 2018 di sosialisasikan sebagai pengganti perkap terdahulu No. 2
tahun 2012 untuk menyelaraskan sesuai perkembangan masyarakat ilmu pengatahuan
dan teknologi.
|
kabag sumda dan kasubbag hukum berikan materi sosialiasi hukum kepada personil |
|
sesi tanya jawab personil kepada pembawa materi |
|
personil polres bitung dan jajaran ikuti sosialisasi |
No comments:
Post a Comment