Friday, 1 March 2019

Bag Sumda Polres Bitung Berikan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Kepada Personil Polres Bitung dan Jajaran



kasiwas dan kanit tipikor berikan materi sosialisasi hukum kepada personil

Humas Polres Bitung - Bag Sumda Polres Bitung berikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada personil Polres Bitung dan jajaran yang dibuka langsung oleh Kabag Sumda Polres Bitung Kompol Felix E. Aramana dengan materi dan pembawa materi Ps. Kasubbag Hukum IPDA Ronny Rinuga memberikan materi Perkadiv Propam Polri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata cara Rehabilitasi bagi pers Polri, IPTU Rusly Ruben SH, MH memberikan materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Kasiwas Polres Bitung IPTU Rocky A. David memberikan materi Perpol Nomor 9 Thn 2018 tentang Tata cara penanganan Dumas di lingkungan Polri yang bertempat di Aula Aspol Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Jumat (01/03/2019).

Dalam Kesempatan tersebut Kasiwas Polres Bitung IPTU Rocky A. David menerangkan sosialisasi perpol no 9 tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri bertujuan untuk menyelenggarakan pelayanan dumas yang baik oleh Polri dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya diwilayah Kota Bitung serta dapat terselesaikannya setiap dumas secara baik dan di pertanggung jawabkan.

Perpol No 9 tahun 2018 di sosialisasikan sebagai pengganti perkap terdahulu No. 2 tahun 2012 untuk menyelaraskan sesuai perkembangan masyarakat ilmu pengatahuan dan teknologi.

kabag sumda dan kasubbag hukum berikan materi sosialiasi hukum kepada personil
sesi tanya jawab personil kepada pembawa materi
personil polres bitung dan jajaran ikuti sosialisasi

No comments:

Post a Comment