sosialisasi hukum oleh bidkum polda sulut |
Humas Polres
Bitung - Tim penyuluhan / sosialisasi hukum perkap No. 2 tahun 2018 tentang
tata cara pemberian bantuan hukum dan perkap No. 8 tahun 2009 tentang
implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaran tugas Polri serta
perkap No. 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh
pegawai negeri pada Polri oleh Tim bidang hukum Polda Sulut yang bertempat Di
Aula Aspol Pinokalan, Kamis (27/09/2018).
Kegiatan tersebut
bertujuan memberikan materi tentang perundang-perundang, dan peraturan yang
baru yang harus disosialisasikan kepada anggota Polri sehingga anggota polri
dapat memahami dan dapat mengimplementasikan dalan pelaksanaan tugas
sehari-hari.
Tim bidkum Polda Sulut
yang di pimpin oleh Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sulut AKBP Robert Karepowan,
SH bersama Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulut AKBP Syanette D. Katoppo, SH,
MH dan Kaur Kermalen Bidkum Polda Sulut Penata Tk 1 Flora Kalesaran, peserta
yang mengikuti kegiatan sosialisasi seluruh personil Polres Bitung dan Jajaran.
Dalam prakata
pembuka Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sulut AKBP Robert Karepowan, SH mengatakan
agar kepada para peserta sosialisasi menyimak dan mengikuti sampai selesai
kegiatan sosialisasi ini, dimana sangat bermanfaat dan dapat menambah wawasan
serta mengetahui reformasi perundang-undangan serta penjelasan tentang
peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2017 tentang tata cara kepemilikan barang
mewah oleh pegawai negeri pada kepolisian negara republik Indonesia dan Perkap
Nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri dan
Strategi Penyidik Dalam Hadapi Pra Peradilan.
Tim Sosialiasi Bidkum Polda Sulut bersama kabag sumda Polres Bitung |
giat sosialiasi berlangsung |
giat sosialiasi berlangsung di aula aspol pinokalan |
No comments:
Post a Comment