Thursday, 27 September 2018

Satuan Kerja Bidang hukum Polda Sulut Berikan Sosialisasi dan Penyuluhan Tentang Peraturan Perundang-undangan

sosialisasi hukum oleh bidkum polda sulut
Humas Polres Bitung - Tim penyuluhan / sosialisasi hukum perkap No. 2 tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum dan perkap No. 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaran tugas Polri serta perkap No. 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Polri oleh Tim bidang hukum Polda Sulut yang bertempat Di Aula Aspol Pinokalan, Kamis (27/09/2018).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan materi tentang perundang-perundang, dan peraturan yang baru yang harus disosialisasikan kepada anggota Polri sehingga anggota polri dapat memahami dan dapat mengimplementasikan dalan pelaksanaan tugas sehari-hari.

Tim bidkum Polda Sulut yang di pimpin oleh Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sulut AKBP Robert Karepowan, SH bersama Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulut AKBP Syanette D. Katoppo, SH, MH dan Kaur Kermalen Bidkum Polda Sulut Penata Tk 1 Flora Kalesaran, peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi seluruh personil Polres Bitung dan Jajaran.

Dalam prakata pembuka Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sulut AKBP Robert Karepowan, SH mengatakan agar kepada para peserta sosialisasi menyimak dan mengikuti sampai selesai kegiatan sosialisasi ini, dimana sangat bermanfaat dan dapat menambah wawasan serta mengetahui reformasi perundang-undangan serta penjelasan tentang peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2017 tentang tata cara kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri pada kepolisian negara republik Indonesia dan Perkap Nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri dan Strategi Penyidik Dalam Hadapi Pra Peradilan.


Tim Sosialiasi Bidkum Polda Sulut bersama kabag sumda Polres Bitung

giat sosialiasi berlangsung

giat sosialiasi berlangsung di aula aspol pinokalan

No comments:

Post a Comment