Tersangka alias DI saat diamankan di Mako Polres Bitung |
Humas Polres Bitung - Tim Resmob polres Bitung lakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian yang dilakukan oleh lelaki alias DI(18), Sabtu 23 Juni 2018 pukul 18:30 wita.
Berdasarkan LP/421/VI/2018/sulut/res-bitung tanggal 23 Juni 2018 dan SP. Kap/92/VI/2018/res-bitung tanggal 24 Juni 2018 tersangka alias DI(18) yang merupakan warga kelurahan Bitung timur lingkungan III kecamatan Maesa dan lelaki alias MI(18)merupakan warga sari kelapa Kelurahan Bitung Timur ditangkap oleh tim resmob polres bitung karena telah melakukan tindak pidana pencurian berupa sebuah HP merk samsung grand prime milik korban alias lelaki MT, saat di tangkap oleh tim resmob tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako polres Bitung.
Pada saat kejadian, hp milik korban diletakan di bak motor metic yang digunakan korban saat melakukan pengisian bahan bakar minyak di SPBU Manembo-nembo seketika itu tersangka langsung mengambil hp milik korban dan pergi melarikan diri.
Setelah di interogasi oleh tim Resmob ternyata, tersangka alias DI(18) dan MI(18) sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dan tindakan tersebut telah diakuinya, akibat tindakan tersebut kedua tersangka di jerat pasal 362 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, Kini Kedua tersangka beserta barang bukti berupa sebuah HP merk samsung Grand Prime warna putih telah di amankan di mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.
Tersangka lelaki alias MI yang diamankan di mako Polres Bitung |
Barang bukti (hp milik korban) yang diamankan di mako polres Bitung |
No comments:
Post a Comment