Tersangka alias Kiki yang diamankan di Mako Polres Bitung |
Humas Polres Bitung - Sat reskrim Polres Bitung lakukan penangkapan terhadap lelaki RAD alias kiki yang telah melakukan pencurian terhadap korban perempuan alias DCV, Minggu 24 Juni 2018 pukul 01:00 wita di Kelurahan Sagerat Weru satu kecamatan Matuari Kota Bitung.
Tersangka alias kiki melakukan tindak pidana pencurian(jambret) terhadap korban pada saat korban bersama kedua temannya dalam perjalanan menuju ke terminal Tangkoko, saat korban bersama kedua temannya melewati Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba tersangka yang menggunakan sepeda motor langsung menarik HP merk samsung J3 pro yang dipegang oleh teman korban alias perempuan EM seketika itu juga EM berteriak akan tetapi tersangka alias Kiki tetap berusaha mengambil paksa HP milik korban sampai terlepas dari genggaman perempuan alias EM.
Tak tinggal diam, korban bersama kedua temannya mengejar tersangka dan memberitahukan kepada masyarakat sekitar hingga tersangka berhasil diamankan massa dan polisi, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Lp/419/VI/2018/sulut/Res Btg. Tgl 24 Juni 2018 , SP. Kap/91/VI/2018/Reskrim/Res Btg. Tgl 24 Juni 2018 dan SP.Han/72/VI/2018/Reskrim/Res Btg. Tgl 24 Juni 2018, akibatnya perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kini tersangka telah di tangkap dan ditahan di rutan Polres Bitung untuk proses pengembangan kasus oleh sat Reskrim polres Bitung.
Barang bukti (hp milik korban) yang diamankan di Mako Polres Bitung |
No comments:
Post a Comment